Berita Selebritis
BREAKING NEWS Jerix SID Tetap Ditahan, Kasusnya akan Segera Sidang, Kondisinya
"Hari ini bahwa perkara Jerinx telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Kami mempunyai kewenangan untuk melimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili..."
Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini, pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai KUHP. Penahanan pertama masa waktu 30 hari.
"Nanti silakan konfirmasi mengenai jadwal sidang, maupun penahanan ke pengadilan. Saat ini Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali, dengan hari ini berkasnya dilimpahkan berarti tinggal tunggu nanti pengadilan. Apapun nanti keputusan pengadilan apakah tetap ditahan di rutan atau dibawa ke kerobokan. Silakan konfirmasi ke pengadilan," ucap Luga.
Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.
"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Limpahkan ke PN Denpasar
• VIDEO Bintang Paris Saint-Germain Neymar JR, Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Liburan
• Deretan Pabrik Uang Lenggogeni Faruk, Dipastikan Keluarga Atta Halilintar Tak Akan Miskin 7 Turunan!
• Halilintar Anofial Asmid Santai Hamburkan Uang Keliling Dunia, Ini Sumber Uang Ayah Atta Halilintar