Simpan Sabu di Bra, Nenek Mince 76 Tahun di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara

Sebuah paket narkotika jenis sabu terjatuh dari dalam bajunya. Ternyata sabu itu disimpannya dalam bra. Lantas sabu tersebut jadi barang bukti

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

Dia menemui Nurhidayah untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 1,2 juta.

Sabu dikonsumsi bersama rekan dan suami

Sabu itu ternyata juga digunakan Nenek Mince dan rekannya Sisilia.

Menurut penasehat hukumnya, sabu tersebut juga untuk diberikan ke suami Nenek Mince yang usianya jauh lebih muda.

Dari pemeriksaan BPOM Jambi barang bukti yang diamankan mengandung metamfetamin (bukan tanaman) terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Nenek Mince dan Sisilia dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi bernama Zuhdi.

Dituntut 5 tahun, divonis 6 tahun

Rama selaku penasehat hukum sebelumnya juga meminta agar hukumannya diperberat karena terdakwa sudah tua. Namun, hakim berkata lain.

Barang bukti yang disita adalah satu paket kecil plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 0,200 gram.

Satu buah plastik klip bening kecil, satu potongan lakban warna hitam, satu bungkus plastik klip bening berisikan plastik-plastik klip bening kecil, 10 buah pirek kaca berikut dot karet warna kuning, 2 (dua) lembar kertas tissu warna putih, satu buah tas kecil warna hitam, satu helai Kutang (BH) bercorak hitam.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved