Simpan Sabu di Bra, Nenek Mince 76 Tahun di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara
Sebuah paket narkotika jenis sabu terjatuh dari dalam bajunya. Ternyata sabu itu disimpannya dalam bra. Lantas sabu tersebut jadi barang bukti
TRIBUNJAMBI.COM - Rahmatia alias Mince yang sudah berusia 76 tahun terapksa harus menghabiskan enam tahun usianya di penjara karena menyimpan narkotika dalam bra.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmatia alias Mince dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (1/9/2020).
Rekannya Sisilia Riski Safitri yang lebih muda juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
“Denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tambah Yandri Roni.
Dia mengatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
• Tingkah Gempi Menolak Dijodohkan dengan Anak Nikita Mirzani, Malah Memilih Pria Ini, Rafathar?
• Kejutan Manis Ultah Jungkook BTS ke-23, Member Ungkap Sampai Bikin Maknae Menangis Malam-malam
• Tips Cara Whatsapp Mengirim Foto Tanpa Merubah Kualitas dan Ukuran Foto, Tak Perlu Aplikasi Lain
• Bongkar Watak Aslimu Lewat Weton Jawa Sesuai Primbon Jawa, Buat yang Lahir September 1995 Cek Disini
“Yang meringankan mereka mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap Yandri Roni.
Hakim kemudian memberi kesempatan apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir.
Rama selaku penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan pada kliennya.
“Menerima yang mulia,” kata Rama.
Distop polisi, sabu jatuh dari bra
Sebelumnya diketahui Rahmatia alias Nenek Mince ditangkap tanggal 10 Februari 2020 bersama Sisilia.
Saat itu Nenek Mince sedang perjalanan pulang ke Desa Bungku melalui Masjid Ar Raudhoh Telanaipura.
Sialnya motor Nenek Mince dihentikan personel Polda jambi.
Sebuah paket narkotika jenis sabu terjatuh dari dalam bajunya.
Ternyata sabu itu disimpannya dalam bra. Lantas sabu tersebut jadi barang bukti dan Nenek Mince ditahan.
Nenek Mince diketahui sebelum tertangkap berangkat dari Pulau Pandan.
Dia menemui Nurhidayah untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 1,2 juta.
Sabu dikonsumsi bersama rekan dan suami
Sabu itu ternyata juga digunakan Nenek Mince dan rekannya Sisilia.
Menurut penasehat hukumnya, sabu tersebut juga untuk diberikan ke suami Nenek Mince yang usianya jauh lebih muda.
Dari pemeriksaan BPOM Jambi barang bukti yang diamankan mengandung metamfetamin (bukan tanaman) terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Nenek Mince dan Sisilia dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi bernama Zuhdi.
Dituntut 5 tahun, divonis 6 tahun
Rama selaku penasehat hukum sebelumnya juga meminta agar hukumannya diperberat karena terdakwa sudah tua. Namun, hakim berkata lain.
Barang bukti yang disita adalah satu paket kecil plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 0,200 gram.
Satu buah plastik klip bening kecil, satu potongan lakban warna hitam, satu bungkus plastik klip bening berisikan plastik-plastik klip bening kecil, 10 buah pirek kaca berikut dot karet warna kuning, 2 (dua) lembar kertas tissu warna putih, satu buah tas kecil warna hitam, satu helai Kutang (BH) bercorak hitam.