Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2,Proses Transfer di Bank BCA CIMB Niaga Maybank Butuh 2 Hari

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 600 ribu bagi pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta kembali dicairkan.

Editor: Rohmayana
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

TRIBUNJAMBI.COM - Tahap kedua pencarian Bantuan Subsidi Upah ini dilakukan minggu ini dan langsung ditransfer ke rekening 3 juta pekerja swasta.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 600 ribu bagi pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta kembali dicairkan.

Sebelumnya, pada tahap pertama, bantuan subsidi gaji pekerja swasta sudah diberikan kepada 2,5 juta karyawan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang berhak menerima bantuan subsidi gaji yang cair per dua bulan sekali itu hanya pekerja yang memiliki rekening di bank BUMN?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan, pekerja swasta penerima subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

Dengan demikian, para pekerja swasta yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, Danamon, dan lainnya tidak perlu khawatir.

Setelah Pekerja Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Kini Per Kepala Keluarga Juga Dapat Rp 500 Ribu

Mereka akan tetap menerima bantuan asalkan memenuhi syarat sebagai penerima subsidi seperti yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Lantas, kapan mereka akan menerima bantuan subsidi gaji tersebut?

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja swasta yang menggunakan rekening bank swasta.

Sebab butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal satu sampai dua hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020).

tribunnews
ILUSTRASI Uang - Jadwal pencairan subsidi gaji tahap 2 (Freepik)

Pilkada Jambi di Tengah Pandemi, Kesbangpol Ingatkan Pembatasan Massa

Belum cairnya subsidi gaji pekerja swasta bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari empat bank BUMN ke bank swasta.

Dengan demikian, bagi karyawan yang memiliki rekening di BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, hingga Panin akan menerima bantuan sedikit lebih terlambat dibanding nasabah bank BUMN.

Dicky menambahkan, pekerja swasta yang memiliki rekening di bank BUMN sudah menerima bantuan pada batch pertama.

"Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).

Candaan Andre Taulany Soal Anak Pungut Jadi Sorotan, Ini Kata Ayah Angkat Betrand Petto Ruben Onsu

Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai

Diketahui, subsidi gaji bagi pekerja swasta langsung ditransfer ke rekening masing-masing sehingga syarat utama penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.

Namun, bagaimana nasib pekerja swasta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai?

Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan?

Masih dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), bagi peserta BP Jamsostek yang gajiannya masih dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

KPU Bungo Wajibkan Patuhi Protokol Kesehatan, Pilkada Bungo di Tengah Pandemi

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Selain itu, pekerja juga dapat memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (BLT BPJS).

Foto Temu Keluarga Beredar, Rizky Billar Beber Hubungannya Dengan Lesty Kejora, Ngak Ada Kata Jadian

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, ada beberapa penyebab kenapa bantuan untuk para pekerja belum cair.

Pertama, data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Jadi, bagi Anda yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.

Bisa jadi nama Anda masuk dalam pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) tahap kedua dan seterusnya hingga akhir September 2020.

Bisa juga karena Anda termasuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Amien Rais Pernah Nazar Jalan Kaki dari DIY ke DKI, Kini Mumtaz Rais Berenang dari DKI ke NTT

Kemungkinan lain, data Anda masih divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.

Diketahui, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.

Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah

Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.

Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, memiliki rekening bank yang aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta BCA hingga CIMB Niaga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved