Pencairan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Pekan Ini, Menaker Ida Fauziah Jelaskan Soal Rekening Bank Swasta
Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan
Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji Diperpanjang
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.

"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020.
Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Terbaru September 2020, Ada Juga Video Kumpulan Lagu Dangdut Koplo
• VIDEO Lenggogeni Faruk, Ibunda Atta Halilintar Ternyata Bukan Orang Sembarangan!
• Harga TBS Jambi Naik, Petani Sawit Tanjabtim Hanya Jadi Penonton
Kriteria Penerima BLT Rp 600 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif; Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan