Pemerintah Saluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 Ribu, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ini merupakan program Kementerian Sosial RI ( Kemensos) yang berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST)

Editor: Suci Rahayu PK
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah lagi-lagi kasih Bantuan Langsung Tunai ( BLT).

Kali ini BLT hanya sebesar Rp 500 ribu.

Ini merupakan program Kementerian Sosial RI ( Kemensos) yang berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST).

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT).

Penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai) di BPU Kelurahan Kakenturan Satu hari ini Selasa, 1 September 2020.
Penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai) di BPU Kelurahan Kakenturan Satu hari ini Selasa, 1 September 2020. (Instagram @kelurahankakenturan1)

Apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Loker September 2020 di Yamaha, Buka 2 Posisi, PT Mayora 6 Posisi, Simak Syarat dan Link Daftar

Lowongan Kerja September 2020, PT Mayora Buka 6 Posisi, Persyaratan dan Link Daftar Online

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Sempat Bikin Stori Soal Antivaksin Covid-19, Tara Basro Berikan Klarifikasi

VIRAL VIDEO Babi Hutan Pakai Baju di Musirawas, Diperlakukan Seperti Manusia, Menangis Saat Diusir

Syarat penerima BST

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved