KPU Janji Tak Loloskan Bakal Calon Kepala Daerah Terlibat Kasus Narkoba Atau Berzina
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga hari lagi akan dilakukan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan melakukan evaluasi secara cermat saat menyeleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah.
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Adapun perbuatan tercela termasuk berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.
• Dana Puluhan Miliar Untuk Influencer Disorot, Istana: Peran Kuat Sebagai Jaringan Informasi
• Prabowo Terima Bantuan 500 Ventilator dari Amerika Serikat Untuk Penanganan Covid-19
• Cuma Pertamax Yang Akan Dijual, Jika Premium dan Pertalite Bakal Dihapus di Indonesia
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

I Dewa Kade juga menegaskan yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon adalah mereka yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.
"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, ketika dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," kata dia.
• Januari Sekira 20 Juta Warga Divaksinasi, Targetkan Dalam Setahun 170 Warga Indonesia Diberi Vaksin
• Ekspresi Betrand Peto Disorot Saat Andre Taulany Bahas Anak Pungut, Anak Ruben Onsu Mendadak Murung
• Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Ini 5 Negara di Dunia Dengan Harga BBM Paling Murah
"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," imbuh I Dewa Kade.
Menurutnya proses pencalonan kepala daerah merupakan tahapan yang sangat penting pula. Maka dari itu, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.
"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Tak Akan Loloskan Calon Kepala Daerah yang Pernah Lakukan Perbuatan Tercela