Jenazah Pasien Dijemput Paksa

Ini Kriteria UMKM yang Bisa Ajukan BLT Pemulihan Ekonomi dari Pemerintah Pusat

Sudirman, Kabid UMKM Diskoperindag Muarojambi program bantuan bagi usaha mikro kecil ini tujuan untuk UMKM yang memiliki aset dibawah Rp 50 juta dan p

Tribunjambi/Hasbi
UMKM bisa dapat bantuan dari pemerintah pusat dengan persyaratan ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bantuan pemulihan ekonomi nasional di tengah Covid-19 dari Pemerintah Pusat untuk pelaku UMKM yang ada di seluruh indonesia bisa diajukan dan ini kriterianya.

Sudirman, Kabid UMKM Diskoperindag Muarojambi program bantuan bagi usaha mikro kecil ini tujuan untuk UMKM yang memiliki aset dibawah Rp 50 juta dan punya penghasilan paling banyak Rp 300 juta per tahun.

"Mereka bisa lakukan permohonan bantuan senilai Rp 2,4 juta dengan bersyaratan punya KTP domisili Muarojambi, izin usaha NPWP dan rekening dan tidak sedang lakukan pinjam kredit di bank, dan ini tidak berlaku untuk yang bukan PNS, TNI, Polri, serta pegawai BUMN," jelasnya Selasa (1/9/2020).

Tantang Petahana, Sudirman Zaini dan Erick Muhammad Enrizal Bakal Maju Pilkada Bungo

Anggota Diminta Jauhi Narkoba, Kapolres Sarolangun: Jangan Sampai Terjerat Narkoba, Tidak Ada Ampun

Sadis, Istri Sudah Minta Baik-baik Tapi Suami Menolak, Akhirnya Alat Vital Kena Gigit

Ia juga mengatakan untuk jumlah kouta penerimaan bantuan tersebut sebanyak 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Dalam pengajuan penerimaan bantuan ini dilakukan secara umum nama yang telah melakukan pendaftaran dan pengajuan akan dikirim ke kemntrian pusat guna untuk disaring dan sesuai.

"Dapat tidak dapat itu tergantung oleh kementrian pusat, yang jelas kita melalui pengusulan akan kirim data ini ke kementrian pusat untuk di realisasikan penerimaan bantuan tersebut,bantuan ini juga akan dikirmkan melalui rekening masing-masing penerimaan," tuturnya.

Ia juga mengatakan pengajuan pendaftaran ini tidak hanya bisa dilakukan Diskoperindag bisa melalui perbankan, koperasi berbadan hukum, masa pendaftaran masing panjang hingga pertengahan minggu kedua bula September 2020.

"Kita juga masif lakukan sosialisasi kepada masyarakat sudah kita surati camat, Kades pelaku UMKM, persediaan formulir masih banyak yang bisa dimanfaatkan oleh pendaftaran dan calon penerimaan bantuan tersebut," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved