Karhutla di Jambi

BREAKING NEWS Polres Tanjabbar Rilis Dua Tersangka Karhulta, Ini Identitasnya

Dalam konferensi pers, Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebut dua tersangka pembakaran lahan yakni Ahmadi dan Simarmata.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Dua tersangka karhutla yang dirilis Polres Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjabbar merilis dua tersangka karhutla, Senin (31/8/2020).

Dalam konferensi pers, Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebut dua tersangka pembakaran lahan yakni Ahmadi dan Simarmata.

"Agustus ini ada dua perkara yang kita tangani, satu itu wilayah Kecamatan Betara kemudian yang satunya lagi di Kecamatan Batang Asam," terangnya.

Nilai Transfer Messi Rp 4,7 Triliun, Man City Harus Lego 7 Pemain, Masihkah Pep Guardiola Berminat?

DOWNLOAD MP3 Lagu BTS Dynamite, Lengkap VIDEO Klip, Cara Unduh, dan Lirik Lagu Dynamite

Staf Kominfo Blak-blakan Sebut Agama Rocky Gerung Gak Jelas, RG: Suara Kompresor Ngamuk

Ia melanjutkan, untuk pembakaran yang dilakukan oleh Ahmadi di Kecamatan Betara itu diketahui adanya titik api dari patroli udara.

Atas laporan dari tim patroli udara tersebut, tim yang ada di darat melakukan penelusuran di wilayah titik api yang dilaporkan.

"Luas lahan yang terbakar itu setelah diukur kurang lebih 4,2 hektare. Kemudian dikroscek dan upaya penyelidikan diduga pelaku membuka lahan dengan cara membakar. Tersangka melakukan pembakaran menggunakan korek api dan parang," terangnya.

Sementara itu, untuk pembakaran lahan di Kecamatan Batang Asam yang dilakukan oleh Simarmata diketahui dari patroli darat.
Pembakaran tersebut dilakukan di hutan produksi. Simarmata sendiri diketahui merupakan warga sekitar.

"Pada saat patroli darat diketahui pelaku masih berada di tempat dan dilakukan upaya pemadaman dan proses penyelidikan,"sebutnya

Ditambahkan Kapolres bahwa keduanya dikenakan dengan undang-undang yang berbeda. Ahmadi dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sementara Simarmata dikenakan Pasal 77 Ayat 3 Jo Pasal 50 Ayat 3 Huruf d UU RI Nomor 4 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved