Lima Hari Pasca Penggerebekan 50 Ton BBM Oplosan, Polda Jambi Tetapkan Empat Tersangka
Tersangka lainnya, yakni Liyan Arnara, merupakan karyawan PT MTLL yang bersangkutan adalah konsumen BBM ilegal di gudang tersebut.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengoplosan 50 ton bahan bakar minyak (BBM) dari dalam sebuah gudang yang berkedok bengkel, di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (25/8/2020) lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi menuturkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang merupakan sopir mobil truk tangki dan Liyan Arnara karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari (MTLL), ketiganya diamankan saat penggerebekan.
Tersangka lainnya, yakni Liyan Arnara, merupakan karyawan PT MTLL yang bersangkutan adalah konsumen BBM ilegal di gudang tersebut.
• SOSOK Bripda Heri Setiawan, Ajudan yang Termotivasi dengan Tingkah Laku Kapolres Tanjabbar
• Angin Segar Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung, BPIW Survei ke Lapangan
• Berjualan di Trotoar, Puluhan Lapak PKL di Kantin PKK Bangko Ditertibkan Satpol PP
"Benar, kita sudah tetapkan empat orang tersangka," kata Edi, Senin (31/8/2020) siang.
Edi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti 50 ton BBM ilegal.
"Sejak awal penggerebekan, sudah kita amankan," imbuh Edi.
Sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek gudang pengoplosan BBM ilegal yang berkedok sebuah bengkel.
Dilokasi, petugas berhasil mendapat 39 tedmon berisi solar dan minyak mentah, dengan total sekitar 50 ton.
Kemudian tepung bleacing atau pewarna, yang digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah, untuk menjadi BBM ilegal.
Diduga kuat, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, hal tersebut tampak dari kondisi lokasi dan kondisi bangunan yang tertutup, dan banyak aktivitas.
Di lokasi, polisi juga mengamankan satu unit truk hijau BH 8828 MU berisi solar, satu mobil truk kuning BA 8399 PU berisi solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah BH 8396 JB berisi bakar solar. Lalu satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisi solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.
Lalu sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, enam buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga buah mesin sedot, enam buah selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna).
Ada kecurigaan, gudang ini juga menyalurkan minyak oplosan ke SPBU di Jambi.
Namun Edi belum merespon, terkait harga dan tempat para pelaku menyalurkan BBM hasil oplosan tersebut.