Karena Bayar Parkir Kurang, Juru Parkir Ini Sengaja Bikin Lecet Mobil, Pemilik Minta Ganti Rugi

Diketahui pemilik mobil BRAY Koes Rasdiah tersebut sengaja membayar kurang karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNJAMBI/HERU PITRA
Ilustrasi Parkir Mobil 

TRIBUNJAMBI.COM - Kesal dibayar kurang juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus malahan sengaja menggores mobil pelanggannya.

Diketahui pemilik mobil BRAY Koes Rasdiah tersebut sengaja membayar kurang karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil.

Ya, jukir yang bertugas di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo tidak hanya harus minta maaf, tetapi diminta membayar ratusan ribu.

Pemilik mobil Koes meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu atau setengah biaya pengecetan yang senilai Rp 500 ribu.

Ditanya Soal Kasus Ayahnya Disebut Menikah Lagi, Atta Halilintar Mendadak Kabur dari Wartawan

SejarahTaman Anggrek Sri Soedewi Jambi, Diresmikan Ibu Tien Soeharto 1984

"Sudah ke tukang cat Rp 500 ribu, tapi setelah dikoordinasikan sepakat Rp 200 ribu," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020)

"Tapi tidak apa-apa sama-sama cari uang," tambahnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:

Terpisah, pengelola parkir, Aris Priyanto membenarkan dirinya dan Sartono hanya bisa membayar ganti rugi sebesar Rp 200 ribu.

"Biaya cat-nya Rp 500 ribu, untuk kompensasinya saya cuma mampu bayar Rp 200 ribu," katanya.

Aris menilai kejadian ini sebagai bahan introspeksi bersama, baik dari pihak pengelola, juru, dan pengguna jasa parkir.

"Kita harus sama-sama introspeksi kalau cuma cari benar semua nanti tidak selesai-selesai," ujar dia.
"Yang jelas saya akui ada unsur kesengajaan, saya minta maaf, saya mewakili juru parkir saya minta maaf," tandasnya.

Sempat Viral dan Jukir Dipanggil Dishub

Sebelumnya kasus penggoresan mobil viral yang terjadi di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (29/8/2020).

Adapun jukir Sartono telah dipanggil bersama pengelola parkir dan pemilik mobil ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Ia pun harus menerima nasib mendapatkan peringatan pertama dari Dishub.

Target Pendapatan Pemprov Jambi Turun Akibat Covid-19, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar APBDP 2020

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, pemberian peringatan pertama itu sesuai regulasi.

"Kartu tanda anggotanya sudah kami lubang satu," kata Henry kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).

Selain itu, Sartono juga diminta menulis surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak bakal mengulangi perbuatannya.

Adapun dalam surat pernyataan tersebut tertulis seperti berikut :

'Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengulangi kegiatan/permasalahan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan konsumen parkir, apabila saya mengulangi kejadian tersebut saya bersedia dikeluarkan dari pekerjaan petugas parkir.'

Henry mengatakan kasus penggoresan yang menjerat Sartono merupakan kasus khusus.

"Kasus khusus seperti dituangkan secara pribadi sama yang bersangkutan apabila mengulangi lagi khusus pak Sartono langsung ini dasar kita," kata dia.

"Dia juga dalam pengawasan khusus oleh Dishub," tandasnya. 

Kronologi

Sebelumnya, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan peristiwa tersebut sesuai investigasi yang telah dilakukan.

Menurut Henry, kejadian bermula lantaran pemilik mobil tidak membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu kan zona C, tarif parkir kendaraan mobil Rp 3 ribu sementara sepeda motor Rp 2 ribu," terang Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kebetulan konsumen pakai mobil jadi seharusnya Rp 3 ribu. Nah, konsumen keluar memberi uang cuma Rp 2 ribu," tambahnya.

Jukir sempat meminta kekurangan pembayaran tarif parkir kepada pemilik mobil.

Namun, pemilik mobil menolak memberikan kekurangan pembayaran tarif parkir.

"Terjadilah cekcok karena kekurangannya tidak dikasih. Kemudian, jukir dengan sengaja menggores mobil," tuturnya.

Permendagri Sahkan Desa Ladang Panjang sebagai Batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan

Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan.

"Kami sudah mengontak pengelola dan pengelola Bersedia bertanggungjawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujar dia.

"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," tambahnya.

Kerugian yang diakibatkan penggoresan, lanjut Henry, belum bisa diungkapkan.

"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," tandasnya.

Dalam unggahannya di media sosial, warga yang mobilnya digores hanya membayar Rp 2000 karena jengkel Jukir tersebut tak memandu mobilnya keluar dari parkiran.

Karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil, ia pun memberi uang parkir hanya Rp 2000.

SUMBER: Sriwijaya Post

Edo Kondologit Ngamuk Karena Adik Iparnya Tewas di Dalam Penjara, Ini Fakta & Penjelasan Polisi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved