Hari Ini Terakhir Perusahaan Setor Rekening Pekerja Penerima Subsidi Gaji untuk BSU Rp 600 Ribu

Senin (31/8/2020), menjadi batas akhir bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menyerahkan nomor rekening para pekerja yang akan menerima Bantuan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin (31/8/2020), menjadi batas akhir bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menyerahkan nomor rekening para pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji oleh pemerintah.

Seperti diketahui, salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi virus corona ini adalah Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan.

Program ini sudah berjalan dan penyalurannya telah dilakukan secara bertahap untuk karyawan yang memenuhi syarat.

ilustrasi uang dalam amplop.
ilustrasi uang dalam amplop. (Thinkstock)

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengingatkan perusahaan untuk segera menyetorkan nomor rekening karyawannya yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp 600.000.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai tanggal 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, subsidi gaji karyawan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja.

Wajah dan Hidung Mulan Jameela Mendadak Jadi Sorotan, Foto Jadul Istri Ahmad Dhani Ada Keanehan?

Gempa Hari Ini Senin (31/8) Bermagnitudo 4,7, Berpusat di Tenggara Pacitan

Sementara, pada pencairan tahap awal, baru menyasar 2,5 juta pekerja.

Artinya, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji ini.

Utoh mengungkapkan, saat ini telah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target yang ditetapkan yakni 15,7 juta.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," ujar Utoh.

Bagaimana jika rekening belum diserahkan hingga hari ini?

Utoh mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan evaluasi apakah batas akhir ini akan diperpanjang atau tidak jika ada perusahaan yang belum menyetorkan rekening pekerjanya.

"BP Jamsostek akan melakukan evaluasi apakah masih diperpanjang atau tidak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut (cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni:

Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek

Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Validasi nomor rekening

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Ulah Iis Dahlia Bikin Nagita Slavina Keluar Panggung, Singgung Soal Ayu Ting Ting Dengan Raffi Ahmad

31 Orang Diperiksa Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Dilarang Komunikasi Dengan Pihak Luar

Rincian penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama disalurkan lewat 4 Bank BUMN sebanyak 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Perusahaan Harus Setor Rekening Karyawan untuk Bantuan Rp 600.000",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved