Virus Corona

BPOM Tegaskan Belum Ada Obat dan Vaksin Definitif untuk Covid-19: Masih Obat Uji

Hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksin untuk penanggulangan virus corona atau Covid-19.

Editor: Rohmayana
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksin untuk penanggulangan virus corona atau Covid-19

Hal ini disampaiakan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait.

Salah satunya Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang.

Dengan kata lain, belum ada obat dan vaksin definitif untuk penanggulangan virus corona atau Covid-19.

"Saat ini belum ada baik obat maupun vaksin yang definitf sebagai obat atau penanggulangan pencegahan Covid-19. Yang ada adalah masih obat uji," ujar Rita Endang, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Rita Endang menegaskan saat ini pihaknya sedang mendampingi pengembangan tiga kandidat vaksin Covid-19 untuk Indonesia.

Mabuk Berat, Wanita Ini Malah Dibawa Tukang Parkir, Begitu Sadar, Kaget Ada Ditempat Ini, Digilir

Jendral Andika Perkasa Meradang, Minta-minta Maaf, Nasib 31 Anggota Dikurung Tak Bisa Komunikasi

9.694 Orang Honorer Pemprov Jambi Diusulkan Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah Pusat

Antara lain vaksin Sinovac yang dikerjakan Bio Farma; vaksin G42 yang dikerjakan Kimia Farma; dan vaksin Genexine oleh Kalbe Farma.

Dia menjelaskan Bio Farma dan Kimia Farma menggunakan platform inactivated virus.

Sementara Kalbe Farma menggunakan platform DNA.

Download Lagu MP3 September Ceria Vina Panduwinata, Meski Lagu Lawas Tapi Sangat Populer

"Ini adalah ketiga vaksin yang sedang dikawal BPOM. Lainnya ada 142 yang masih dalam tahap pra-klinik dengan binatang percobaan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Rita Endang mengatakan BPOM juga terlibat penuh dalam mendukung pengembangan Vaksin Merah Putih.

Menurutnya BPOM sudah terlibat penuh sejak awal mula penelitian dan akan terus mendampingi hingga tiga tahapan uji klinis selesai dilakukan.

"Setelah selesai fase 1, 2, 3, maka akan dilakukan registrasi dengan timeline 20 hari kerja memberikan persetujuan masa pandemi. Baru kemudian dikomersialkan atau digunakan seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Nasib Lutfi Agizal Pasca Viral Usai Bahas Anjay dan Sindir Lesty Kejora, Seniat Itu Kalian?

Sebelumnya diberitakan, Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dengan fokus pembahasan pengembangan obat dan vaksin Covid-19.

"Intinya kita ingin tahu bahwa di negara kita bahkan dunia juga terdapat pandemi Covid-19 yang hari ini juga mulai meningkat jumlah kasusnya," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, selaku pemimpin rapat, Senin (31/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved