Tjahjo Kumolo Sebut Banyak PNS Perempuan yang Lakukan Poliandri, Bakal Kena Sanksi Begini
Dalam pidatonya saat peresmian MPP di Solo, politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkap fenomena poliandri yang ada di tubuh PNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap fakta yang mengejutkan baru baru ini.
Dalam pidatonya saat peresmian MPP di Solo, politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkap fenomena poliandri yang ada di tubuh PNS.
"Mohon maaf ya Ibu-ibu," katanya, Jumat (28/8/2020).
"Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan ASN wanita yang mempunyai suami lebih dari satu," imbuhnya.
"Ini fenomena," terangnya.
• Download Lagu MP3 Denny Caknan Feat Ndarboy Genk Judul Ngawi Nagih Janji, Berikut Lirik Lagunya
• UPDATE Corona di Indonesia Bertambah 3.308, Total 169.195, Tambah 92 Meninggal, Vaksin Januari 2021
Tjahjo menyebut jika PNS wanita yang melakukan poliandri bakal dikenakan sanksi.
Lantas, sanksi apa yang diberikan? Apakah PNS Wanita tersebut bakal diberhentikan?
"Sanksinya tidak dipecat atau nonjob," jawab dia.
"Juga tidak turun pangkat," imbuhnya.
"Akan dikenai sanksi sosial," terangnya.
Ia sendiri tak merinci bentuk konkret sanksi sosial yang bakal diterapkan bagi PNS Wanita yang melakukan poliandri tersebut.
Meski begitu, Tjahjo membeberkan jumlah PNS Wanita yang melakukan poliandri.
"Kami tidak mau berdasarkan katanya, harus ada bukti dari suami," ujarnya.
"Trendnya 1-2 sampai 5 lah," tambahnya.
"Mudah mudahan di Solo tidak ada," tandasnya.