Tak Gunakan Masker Akan Dihukum Masuk Peti Jenazah Tanpa Masker, Camat Cilandak Angkat Bicara

Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Hoaks hukuman masuk peti mati selama lima menit bagi warga yang tak kenakan masker 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kabar ini viral di Instagram setelah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.

Ramai beredar kabar di media sosial (medsos), pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Berat Badan Turun 23 Kg, Kondisi Parah Kanker Usus Besar Chadwick Boseman, & Perjalanan Karir

Berbagi Suami Dengan Cut Syifa di Sinetron Samudra Cinta, Angela Gilsha Merasa Jijik, Ini Alasannya

VIDEO Gedung BLK Ditolak Warga Jadi Tempat Isolasi, Pasien Dievakuasi ke RSUD H Hanafie Muara Bungo

Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

BLT Rp1,2 Juta di Bank Plat Merah Sudah Cair, Ini Nasib Pekerja dengan Rekening Bank BCA, Panin, Dll

VIDEO Diduga Arus Pendek Listrik, Kamar Karyawan Yelfi Motor di Bangko Hangus terbakar

65 Jam Dibajak Teroris, Tim merah,Tim Biru Melakukan Aksi Senyap

"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tambahnya.

Sumber :  Tribunnews.com , https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/08/29/viral-di-medsos-warga-tak-bermasker-masuk-peti-jenazah-selama-5-menit-camat-cilandak-hoaks.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved