Tak Gunakan Masker Akan Dihukum Masuk Peti Jenazah Tanpa Masker, Camat Cilandak Angkat Bicara
Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar ini viral di Instagram setelah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.
Ramai beredar kabar di media sosial (medsos), pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.
"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.
• Berat Badan Turun 23 Kg, Kondisi Parah Kanker Usus Besar Chadwick Boseman, & Perjalanan Karir
• Berbagi Suami Dengan Cut Syifa di Sinetron Samudra Cinta, Angela Gilsha Merasa Jijik, Ini Alasannya
• VIDEO Gedung BLK Ditolak Warga Jadi Tempat Isolasi, Pasien Dievakuasi ke RSUD H Hanafie Muara Bungo

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).
"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.
• BLT Rp1,2 Juta di Bank Plat Merah Sudah Cair, Ini Nasib Pekerja dengan Rekening Bank BCA, Panin, Dll
• VIDEO Diduga Arus Pendek Listrik, Kamar Karyawan Yelfi Motor di Bangko Hangus terbakar
• 65 Jam Dibajak Teroris, Tim merah,Tim Biru Melakukan Aksi Senyap
"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tambahnya.
Sumber : Tribunnews.com , https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/08/29/viral-di-medsos-warga-tak-bermasker-masuk-peti-jenazah-selama-5-menit-camat-cilandak-hoaks.