Murid dan Guru Akan Mendapatkan Bantuan Kuota Dari Pemerintah, Simak Besarannya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan bantuan berupa kuota internet gratis kepada para siswa, guru, mahas

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI/NURLAILIS
Satu diantara pedagang kuota internet yang membuka lapak dengan mobilnya, Senin (25/9) 

Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:

1. Terpencil atau terbelakang
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

7 Artis Cantik yang Dulu Tomboy Sekarang Jadi Manis, Ada yang Dulu Brewokan

Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan dan Habib Syech Full Album, Ada Video Religi Terbaru Nonstop

Danang Bikin Alat Cuci Tangan Tanpa Harus Pegang Keran Air

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah3
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

Sumber :  Tribunjakarta.com  https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/28/kabar-bahagia-siswa-bakal-dapat-internet-gratis-35-gb-dan-guru-42-gb-per-bulan-mulai-september?page=all.


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved