Seorang Nenek Tewas Ditangan Anak dan Menantunya, Kemudian Korban Digantung di Pohon Rambutan
Kini, dua tersangka yakni anak korban SP (48) yang bekerja sebagai buruh serabutan dan menantu korban HM (32)
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
SUMBER: bangkapos
• Potret Cantik Ibu Agnez Mo Saat Muda, Jenny Siswono Bukan Orang Sembarangan, Punya Prestasi Ini
• SESAAT LAGI! Nonton Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Bakal Kupas Tragedi Kebakaran Gedung Kejagung