Seorang Nenek Tewas Ditangan Anak dan Menantunya, Kemudian Korban Digantung di Pohon Rambutan

Kini, dua tersangka yakni anak korban SP (48) yang bekerja sebagai buruh serabutan dan menantu korban HM (32)

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Pasangan suami istri yang melakukan aksi pembunuhan terhadap ibunya di kantor Polsek Temanggung, Senin (24/8/2020). 

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.

Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.

Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.

Alasan itu masih didalami penyidik.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

SUMBER: bangkapos

Potret Cantik Ibu Agnez Mo Saat Muda, Jenny Siswono Bukan Orang Sembarangan, Punya Prestasi Ini

SESAAT LAGI! Nonton Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Bakal Kupas Tragedi Kebakaran Gedung Kejagung

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved