Djoko Tjandra Ngaku Beri Suap ke Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
TRIBUNJAMBI.COM - Polri akhirnya mendapat pengakuan langsung dari Djoko Tjandra terkait penyuapan kepada dua perwira tingginya.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yakni Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada Senin (24/8/2020) selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.
Awi mengatakan, pada pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.
• PKS Beri Tamparan Keras ke Ahok usai Pertamina Rugi Rp 11 Triliun: Dulu Dia Bilang Merem Saja Untung
• Listrik Naik Terus, Kenapa PLN Memiliki Utang Capai Rp 694 Triliun?
Satu di antara pertanyaan tersebut terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," terang Awi.
Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.
Tiga tersangka kasus red notice Djoko Tjandra dicecar puluhan pertanyaan
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah selesai diperiksa penyidik, Selasa (25/8/2020) malam.
"Ketiganya malam ini sekira pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Awi, Selasa malam, dikutip dari Kompas.com.
Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).
Kepala Biro Penenerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.

Tersangka TS dicecar sekira 60 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidanan Korupsi Bareskrim Polri.
Kemudian, penyidik mengajukan sekira 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut.
Misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
• Ahok Lagi Berduka Cita, Kakeknya di Belitung Timur Meninggal Dunia
• Daftar Harga HP Samsung Agustus 2020 - Galaxy A30s Rp 3 Jutaan, Galaxy A80, Galaxy S10e Galaxy Note9
Polri Tak Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi
Setelah diperiksa, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Napoleon Bonaparte dan TS.
Sementara itu, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.
"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersanga NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi, dikutip dari Kompas.com.
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Ia menyebut, selama pemeriksaan, ketiga tersangka bersikap kooperatif.
"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dua dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif," kata Awi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Akui Beri Suap setelah Dicecar 55 Pertanyaan, Dua Tersangka Lain Tak Ditahan,
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati