Dinas Perhubungan Kota Jambi Kempesken Ban Mobil Milik Warga
Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan penertiban untuk pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Gatot Subroto
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan penertiban untuk pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 14.00.
Penertiban itu melibatkan pegawai Dishub, anggota Polisi Militer (PM), Satlantas Polresta Jambi.
• Musim Kemarau, Tinggi Air Sungai Batanghari Hanya 8,70 Meter
• Harga Emas di Kota Jambi Naik Drastis, Segini Besarannya
• Riza Pilih Jualan Masker di Kawasan Sipin Saat Pandemi Covid-19, Sehari Pernah Laku 10 Lusin
Dalam penertiban itu, tiga kendaraan roda empat terpaksa dikempeskan satu ban mobilnya.
Firdaus, PPNS Dishub Kota Jambi mengatakan, mobil tersebut dikempeskan karena naik ke trotoar.
"Di Jalan Hayam Wuruk, Jelutung aman. Untuk di Jalan Gatot Subroto ada tiga mobil yang naik ke atas trotoar, itu dilarang. Mereka kita kasih sanksi," pungkasnya.
• Taiwan Makin Terdesak, China Terang-terangan Gelar Latihan Besar-besaran Demi Mengepung Rapat Rival
• AC Milan Perpanjang Kontrak Zlatan Ibrahimovich dengan Gaji Tinggi, Tapi Syarat Ini Harus Terpenuhi
• Korupsi Bencal Kerinci: Saiful Efrizal Sampaikan Pembelaan di Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/mobil-dikempeskan.jpg)