Korupsi Bencal Kerinci: Saiful Efrizal Sampaikan Pembelaan di Persidangan

Saiful Efrizal sampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim usai dituntut enam tahun dan enam bulan pidana penjara.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi bencal Kabupaten Kerinci sampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/8/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saiful Efrizal sampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim usai dituntut enam tahun dan enam bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu siang (26/8/2020).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Saiful dan dua terdakwa lainnya dihadirkan di persidangan. Pembelaannya dibacakan oleh Nukman Malau selaku penasehat hukumnya.

Penasehat hukum Saiful Efrizal berpendapat bahwa kliennya hanyalah pelaksana lapangan pada proyek pekerjaan bantuan Bencana Alam (Bencal) desa Pungut yang bersumber dari anggaran BPBD Kabupaten Kerinci itu.

Hasil Survei Charta Politika Fachrori Peringkat Terbawah, Tim Pemenangan Sebut Ada Upaya Pelemahan

Berkedok Bengkel, Gudang Minyak Oplosan Digerebek Polda Jambi, Polisi Sita 50 Ton BBM

Polsek Kotabaru Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Jaringan Lintas Provinsi

Ia juga mengatakan bahwa pada proyek tersebut CV Bintang Anugrah selaku pelaksana pekerjaan hanyalah memperoleh keuntungan senilai 250 juta rupiah.

Sementara Saiful hanya mendapat upah dari pekerjaan itu senilai 80 juta dari pekerjaan selama empat bulan. Naikman Malau berpendapat tuntutan hakim sebagai mana dalam dakwaan primer tidak lah dapat dibenarkan.

"JPU tidak pernah membuktikan perubahan harta kekayaannya. Maka tidak bisa disebut memperkaya dirinya. Ia hanya memperoleh keuntungan 80 juta selama bekerja empat bulan. Unsur ini tidak terbukti,"kata Naikman Malau.

Selain Saiful, terdakwa lainnya yang juga menyampaikan pembelaannya yakni Wardodi Arya Putra dan Asril selaku PPK pada proyek tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Sungai Penuh menuntut Saiful Efrizal yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan Wardodi dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Denda 200 Juta rupiah subsidair enam bulan penjara. Keduanya juga dituntut dengan pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara senilai 473 juta rupiah subsidair tiga tahun penjara.

Dipersidangan Asril dituntut dengan pidana lebih ringan dari kedua terdakwa lainnya. Yakni pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. 

Serta pidana denda senilai 200 juta rupiah, subsidair enam bulan penjara. Terdakwa Asril tak dituntut untuk memulihkan kerugian negara. (Dedy Nurdin) 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved