VIDEO Dinas Pariwisata Dorong Pemprov Jambi Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya
Daerah perlu menyiapkan tenaga ahli untuk menilai peringkat cagar budaya di masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Daerah perlu menyiapkan tenaga ahli untuk menilai peringkat cagar budaya di masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) didasari dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3), menyatakan bahwa tiap daerah provinsi, kabupaten atau kota wajib membentuk TACB daerah.
Pembentukan tim ahli ini sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya yang berada di daerah.
• Takut Kader Terpecah, DPD I Tunda Musda DPD II Golkar Merangin
• Musda DPD II Golkar Merangin Ditunda, Endria: Dilaksanakan Usai Pilkada
"Provinsi belum memiliki TACB, maka dari itu tahun ini, menjadi program prioritas untuk membentuk dan melakukan uji sertifikasi dalam keilmuan tentang cagar budaya," kata Sri Purnama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Selasa, (25/8/2020).
Wanita berjilbab yang akrab disapa Ema juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk TACB di wilayahnya, agar penetapan cagar budaya peringkat daerah terselesaikan dengan lancar, atau minimal data tentang cagar budaya teridentifikasi.
"Segera diadakan pra-bimtek dan sertifikasi TACB pada tahun besok (2021)," kata Ema.
Di masing daerah seharusnya sudah memiliki TACB, ini bentuk kepedulian kepada cagar budaya agar tetap dilestarikan dan menjunjung tinggi nilai warisan leluhur.