Jaksa KPK Sebut Ada Nama Lain yang Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi Arfan dan Zumi Zola 

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa (25/8/2020) secara resmi melimpahkan berkas perkara Arfan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Arfan, mantan kepala Dinas PUPR terdakwa kasus suap RAPBD Jambi 2018 saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi,Kamis (22/3/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa (25/8/2020) secara resmi melimpahkan berkas perkara Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PU Provisi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi

Tim JPU dari lembaga antirasua itu terlihat tiba di gedung Pengadilan Negeri Jambi pada pukul 11.30 wib dan langsung meregistrasikan perkara dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang telah menyeret Zumi Zola selaku mantan Gubernur. 

Surya Dharma T, salah satu tim JPU KPK usai mendaftarkan perkara itu ke PN Jambi mengatakan, pelimpahan perkara tersangka Arfan berkaitan dengan dugaan gratifikasi bersama-sama dengan yang lainnya. 

Dalam kesempatan itu, Surya mengisyaratkan adanya potensi tersangka lain dalam perkara ini selain Zumi Zola yang saat ini masih menjalani masa hukuman. 

Pilgub Jambi, Dr. Pahrudin: Cek Endra dan Al Haris yang Paling Diuntungkan

VIDEO Kopi Kerinci Akan Kembali Diekspor ke Belgia

"Akan tapi siapa saja yang lainnya itu nanti akan nampak didakwaan. Karena dia tidak berdiri sendiri gratifikasinya. Ada untuk kepentingan sendiri dan ada untuk kepentingan pihak lain yang menerima," kata Surya Dharma T. 

"Siapa saja nanti pas didakwaan kita akan tahu," sambungnya. 

Surya menerangkan, tersangka Arfan dalam perkara ini didakwa atas dakwaan kesatu pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, Juncto pasal 65 KUHP. 

"Atau dakwaan kedua pasal 11 Undang-Undang tipikor Juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP, itu pasal yang didakwakan terhadap Arfan," kata Surya. 

Ia menerangkan untuk  proses persidangan pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kelas IIA Jambi boleh atau tidaknya terdakwa Arfan dihadirkan di persidangan. 

Namun jika tidak di izinkan untuk menghadirkan tersangka atau saksi lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Lapas ke Pengadilan Negeri Jambi. Maka para terdakwa dan saksi akan mengikuti sidang lewat jaringan video online. 

Untuk jaksa, hakim, pengacara dan saksi lainnya yang tidak ditahan akan dihadirkan di ruang sidang, "Disamping itu apa bila ada jaksa atau pengacara yang tidak bisa hadir akan mengikuti sidang secara online. Fleksibel sih, pandemi Covid-19 tidak menghambat kita untuk melaksanakan proses persidangan," katanya. 

Selama persidangan nantinya KPK telah menunjuk sebanyak tujuh orang jaksa penuntut untuk mengawal proses pembuktian perkara di persidangan. Tersangka Arfan sendiri tidak ditahan karna saat ini masih menjalani masa hukuman pada perkara lain yang sudah diputus Pengadilan. 

Niat Tanam Sayuran, Warga Kasang Pudak Ditangkap Polres Muarojambi Karena Bakar Lahan

BREAKING NEWS Si Jago Merah Ngamuk di Mendahara Ulu, 10 Rumah Ludes Terbakar

Sebanyak 148 saksi telah dimintai keterangan untuk tersangka Arfan. Namun kata Surya tidak semua saksi akan diharikan ke persidangan. Pihaknya akan menyesuaikan dengan petunjuk hakim. 

Arfan dalam perkara ini diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7,1 miliar rupiah ditambah 30 ribu dolar Amerika dan 100 ribu dolar Singapura. 

Dalam kasus gratifikasi ini, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola telah divonis bersalah dan saat ini menjalani masa hukuman. Ia disebut menerima 37,4 miliar rupiah, serta 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura. Gratifikasi ini terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi semasa ia menjabat sebagai kepala daerah. (Dedy Nurdin)
 

--

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved