Ibu Ini Jual Anaknya Berusia 2 Hari Seharga Rp 30 Juta

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bayi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan si ibu menjual bayinya yang baru berusia 2 hari seharga Rp 30 juta karena tidak ada uang.

“Alasannya karena faktor ekonomi. Tapi masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Reaksi Refly Harun Saat Disindir Ruhut Sitompul soal Dipecat dari Komidaris: Jangan Asal Bunyi Bang!

Dibilang Bergaya Hidup Mewah, Kunjungan Pribadi Naik Helikopter, Segini Harta Kekayaan Ketua KPK

Begini Cara Video Call Whatsaap Web Sebanyak 50 Orang Via Massager Rooms

Menurut Donny, berdasarkan hasil pemeriksaan pula, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.

“Ngakunya suami orang Malaysia,” ujar Donny.

Sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya, Kamis (20/8/2020).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.

Kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Awal mula

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui si ibu menjual bayinya seharga Rp 30 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved