Berita Bungo
Empat Bulan tak Gajian, PT BDMU Bungo Malah PHK Seluruh Karyawannya
Tidak bekerjanya karyawan itu berdasarkan surat resmi PHK yang dilakukan perusahaan diterima oleh seluruh karyawan tertanggal 30 Juli 2020 lalu. Dalam
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan.
Tidak bekerjanya karyawan itu berdasarkan surat resmi PHK yang dilakukan perusahaan diterima oleh seluruh karyawan tertanggal 30 Juli 2020 lalu. Dalam surat tersebut PT BDMU/BUMD beralasan jika dampak dari bencana Covid-19 perusahaan selalu merugi sejak tahun 2013 hingga saat ini.
Selain itu, perusahaan juga beralasan sudah tidak ada modal untuk biaya operasional, maka perusahaan melakukan evaluasi dan membutuhkan efisiensi yang berdampak pada pemecetan terhadap seluruh karyawan PT BDMU/BUMD.
• Dor, Kronologi Jacob Blake Ditembak Punggungnya Tujuh Kali Oleh Polisi Wisconsin
• Sudah Dinyatakan Meninggal, Muncul Kabar Mengejutkan, Kondisi Mayat di Rumah Duka Bikin Heboh
• Makanan dan Minuman Penurun Asam Urat
Ading Sandiko, salah satu karyawan PT BDMU/BUMD Bungo yg terkena PHK mengungkapkan sebelumnya Ia dan seluruh karyawan BDMU lainnya telah mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bungo.
Pengaduan itu terkait adanya Hak Karyawan yang belum dibayarkan oleh PT Bungo Dani Mandiri Utama (PT BDMU) / BUMD, yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, SH RT. 09/02 No. C14 – C15 Komplek Wiltop Bungo Plaza. Pada 1 Juli 2020 lalu.
"Dalam aduan itu kami mempertanyakan kejelasan status kami di perusahaan, pasalnya kami sudah tidak menerima gaji selama empat bulan, yakni Maret, April, Mei, Juni, hingga Juli 2020," ungkapnya.
Dikatakan Ading, berjarak satu bulan pasca aksi seluruh karyawan membuat laporan ke Disnakertrans Bungo, surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikeluarkan dan diterima oleh seluruh karyawan PT BDMU, pada 30 Juli 2020.
"Adapun hasil dari beberapa mediasi antara seluruh karyawan dan perusahaan di Disnakertrans Bungo, Direktur Utama PT BDMU Bungo Mairizal berkeras dan tidak mau memenuhi tuntutan hak seluruh karyawan yang seharusnya wajib diberikan oleh perusahaan, seperti gaji dan THR," jelasnya.
"Kami berharap kepada Pemerintah terkait, untuk mendengar dan menindaklanjuti atas permasalahan yang kami hadapi saat ini. Kami akan terus melakukan upaya-upaya sampai kemanapun demi mendapatkan hak-hak kami yang memang seharusnya kami dapat," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan isi surat perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang langsung ditanda tangani oleh Dirut PT BDMU Mairizal bahwa pihak manajemen akan menerima segala tuntutan, dimana perusahaan akan membayar pada saat perusahaan dalam keadaan profit (Atau sudah mendapatkan keuntungan.
Sementara itu Kepala Dinas Nakertrans Ana Lukita menjelaskan hari ini, Selasa sudah dirapatkan kembali terkait polemik BUMD milik Bungo ini. Menurutnya petugas yang diturunkan untuk mediasi adalah Arfa.
"Saya sudah sampaikan dengan Ibu Arfa bahwa jika tidak ada kata mufakat dan masih berkeras, maka diarahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Prinsipnya Nakertrans bekerja sesuai UU," terangnya, Selasa (25/8/2020).
Ditambahkan Ana, berdasarkan UU Tenaga Kerja perusahaan dilarang memberhentikan karyawan tanpa adanya prosedur sesuai aturan.
"Jadi harus ada SP 1 hingga 3 dan peringatan serta perusahaan wajib melakukan kewajibannya," tegasnya.