Penasaran Berapa Gaji TNI Beserta Tunjangannya, Yuk Simak Rinciannya
Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan banyak orang, Jiwa patriot tinggi dengan seragam gagah yang dikenakan, menjadi ta
TRIBUNJAMBI.COM - Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan banyak orang.
Jiwa patriot tinggi dengan seragam gagah yang dikenakan, menjadi tameng dalam urusan pertahanan dan bela negara.
Lantas apakah TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain layaknya PNS dan Polri?
• VIDEO Nikita Kepo Tanyai Soal Ranjang Sarah Wijayanto
• BREAKING NEWS Warga Mayang Mangurai Heboh Temukan Sesosok Mayat di Dalam Rumah
• Cerita Pria Irak yang Lolos dari Pembantaian ISIS, Masih Bernafas Dikira Sudah Mati

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah melakukan Gladi Resik HUT TNI ke 74 di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2019). Puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-74 TNI akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Berbagai atraksi akan digelar dan berbagai alutsista milik TNI akan memeriahkan perayaan HUT. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, berikut penjelasan gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh TNI:
Gaji TNI
Sebagai informasi, sudah ada beberapa kenaikan gaji pada jumlah besaran gaji prajurit TNI.
Besaran gaji paling baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Inilah besaran gaji TNI yang didapatkan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi ( gaji TNI 2020):
1. Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- 4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Perlu diketahui TNI tak hanya menerima gaji pokok yang bersifat tetap.
Namun, TNI juga memperoleh berbagai tunjangan.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI menjadi landasan yang mengatur tentang daftar lengkap tunjangan yang diterima serta dengan potongannya.
Inilah 11 daftar tunjangan yang diterima TNI di luar gaji pokok:
1. Tunjangan umum
Pertama ada tunjangan umum.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan.
tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.
2. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.
Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya usai terjadi perceraian maupun isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat akan memndapatkan tunjangan ini.
Syarat anak yang memperoleh tunjangan ini yaitu belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Untuk diketahui, batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak dan akan diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur tentang pembagian jabatan fungsional.
5. Tunjangan beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI dan keluarganya yang berhak.
Tunjangan ini diberikan dengan jumlah 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI .
Serta sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkannya.
Untuk tunjangan ini dapat berupa uang sesuai dengan harga beras.
Sementara menurut aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan memperoleh 18 kg beras selama sebulan .
Yakni dngan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

6. Uang lauk pauk
Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Besarannya yaitu Rp 60.000 per hari.
SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018-lah yang mengatur tentang uang lauk pauk ini.
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.
Sebagai informasi tambahan, jumlahnya berbeda-beda untuk anggota TNI.
Hal ini menyesuaikan dengan jabatan yang dipangkunya.
Sebagai contoh jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.
Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
8. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil
Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:
- Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
- Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
- Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
9. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat
Sementara untuk Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua perbulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua inilah yang mengatur besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat.
Besarannya tergantung pangkat TNI.
Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, sedangkan untuk yang paling tinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
10. Tunjangan Babinsa
Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) adalah tunjangan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.
Pemerintah menaikkan tunjangan Babinsa delapan kali lipat dari Rp 310.000 menjadi Rp 2,7 juta per bulan beberapa waktu lalu.
11. Tunjangan kinerja (tukin)
Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk rincian besaran tunjangan di tubuh TNI diatur berdasarkan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
• 7 Kopassus dan Potongan Kaki Orang Terkaya Senia di Hutan Papua
• Selain Agnez Mo, Ini 9 Artis Indonesia yang Go Internasional
• Diculik Duda & Dibawa Kabur, Remaja 14 Tahun Diperkosa Berkali-kali Meski Belum 1 Bulan Melahirkan
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, apabil ada yang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, apabila seorang perwira dengan pangkat Kapten dan sudah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Sumber : serambinews.com https://aceh.tribunnews.com/2020/08/22/selain-gaji-pokok-ini-11-tunjangan-yang-bakal-diberikan-pada-para-anggota-tni-segini-rinciannya?page=all.