Kemendikbud Ijinkan Dana BOS Untuk Rapid Test, Beli Masker dan Hand Sanitizer
Dampak pandemi Covid-19, membuat belajar tatap muka di sekolah masih belum dilakukan.
TRIBUNJAMBI.COM - Dampak pandemi Covid-19, membuat belajar tatap muka di sekolah masih belum dilakukan.
Meskipun saat ini Kemendikbud telah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning gelar belajar tatap muka.
Hal ini diungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (7/8/2020) lalu melalui konferensi pers secara daring.
• Kasus Covid-19 di Jambi Bertambah Lagi, Jumlahnya Kini Mendekati 300 Kasus
Meski demikian, sekolah yang berada di zona kuning perlu melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar tatap muka.
Kemendikbud juga mendukung mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) untuk biaya rapid test.
• DETIK-DETIK KM Hikmah Jaya Dihantam Ombak Besar Lalu Tenggelam di Perairan Timur Jambi
"Dana BOS boleh untuk membiayai pemeliharaan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Termasuk untuk rapid test, membeli masker, hand sanitizer, termogun dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, Kamis (20/8/2020).
Menurut Jumeri, hal tersebut dimungkinkan jika sekolah memiliki kondisi keuangan yang baik, yakni jika selama pembelajaran jarak jauh sekolah memiliki surplus keuangan karena tidak keluar biaya untuk listrik, air, dan praktek.
"Sepanjang sekolah itu masih memiliki kondisi keuangan yang baik," kata Jumeri.
"Sehingga penghematan dari uang BOS itu bisa dipakai untuk mendukung penjagaan kesehatan termasuk uji rapid," tambah Jumeri.
Ia mengatakan, jika dimungkinkan maka tes untuk siswa dan guru di sekolah sebelum pembelajaran tatap muka boleh dilakukan.

Jumeri juga menegaskan, Kemendikbud akan memberikan teguran ke dinas pendidikan di suatu daerah jika ada sekolah di daerah tersebut yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Nantinya, dinas pendidikan yang akan menindaklanjuti teguran tersebut kepada pihak sekolah.
"Yang memberi sanksi (sekolah) adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbud juga memperbolehkan dana BOS untuk dipakai membeli kuota internet bagi siswa dan guru.
Ia mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.