Berita Nasional

USAI Cairnya Gaji ke-13, PNS Akan Dapat Kabar Baik Lagi, Terima Pulsa Per Bulan, Cek Nilainya

USAI Cairnya Gaji ke-13, PNS Akan Dapat Kabar Baik Lagi, Terima Pulsa Per Bulan, Cek Nilainya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS, dapat dilihat di bawah ini:

* Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Reaksi Anya Geraldine Kala Rizky Febian Dituding Penyebab Putus dari Ovi Rangkuti, Saling Unfollow

Gayus Tambunan Diisukan Meninggal Dunia, Ternyata Ini Faktanya, Dihukum 29 Tahun Gegara Mafia Pajak

Dampak Buruk Kebiasaan Menguyah Es Batu, Merusak Gigi hingga Sebabkan Anemia

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

* Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved