Berita Selebritis

Update Terbaru Kasus Wanprestasi Penyanyi Syakir Daulay, Kronologi hingga Pihak yang Dirugikan

Kedua, Pro Aktif menggugat secara perdata Syakir Daulay ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi. Syakir Daulay dinilai tidak

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pemain sinetron dan penyanyi Syakir Daulay ditemani Haris Azhar, kuasa hukumnya, di Hotel Amarossa, Cilandak, Jakarta, Sabtu (11/7/2020). 

Dengan pertimbangan, kasus dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan dan dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir.

"Dihentikan sementara, kan kasusnya belum selesai. Yang kami klaim dari pihak kami ada hak yang belum kami terima, ya karena mediasinya belum terpenuhi atau kasusnya belum selesai, otomatis hak Syakir belum balik," kata Haris Azhar.

Secara terpisah, Abdul Fakhridz mengatakan kliennya telah memberikan hak kepada Syakir Daulay terakhir kali pada Agustus 2020.

Berkait dengan penghentian sementara pembayaran royalti, Abdul mengatakan, pihaknya belum terpikirkan ke arah sana.

Ingin Memiliki Uang Pecahan Baru Rp 75.000 Edisi Khusus, Begini Cara Penukarannya

Curhat PSK Muda Harus Layani Tamu Seumuran Dengan Ayahnya, Sehari Bisa Layani 8 Pria Hidung Belang

"Sementara belum ada," kata Abdul.

"Intinya kami enggak tahan-tahan, enggak ada sampai setahun gitu.

Begitu kita dapat, ya, sudah langsung (bayar).

Ya mungkin ada tertunda itu, ya, mungkin dari partner kami yang tertunda, biasanya begitu," kata Owner Pro Aktif, Agi Sugiyanto.

Merasa dirugikan

Berkaitan dengan perseteruannya dengan Syakir Daulay, Agi Sugiyanto, merasa dirugikan.

"Karena saya dirugikan banyak hal.

Satu secara materil yang kedua secara immateril, nama baik saya gitu kan.

Akhirnya yang ketiga waktu saya kebuang," ungkap Agi.

Agi juga menyinggung persoalan barang bukti yang siap dihadirkan di dalam persidangan kasus dugaan wanprestasi.

"Saya mah tanggapinnya santai-santai aja karena memang saya punya data semua, saya punya saksi semua, faktanya ada.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved