PSK Beroperasi di Apartemen Kota Tangerang yang Disewa Rp 250 Ribu per Hari, Transaksi di Sosmed

Ia menjelaskan dalam prosesi penggerebekan ini pihaknya sempat melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang. "Ada 7 orang yang diduga PSK kami

Editor: Suci Rahayu PK
Net
lustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Praktik protitusi di kawasan apartemen Kota Tangerang mulai terbongkar.

Jajaran Satpol PP Kota Tangerang melancarkan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (20/8/2020) dini hari tadi.

Dalam operasi ini juga turut melibatkan unsur Polri dan TNI. Ada sejumlah pekerja seks komersial yang diamankan dalam razia kali ini.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ghufron Falfeli selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.

Ia menjelaskan dalam prosesi penggerebekan ini pihaknya sempat melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (ist)

"Ada 7 orang yang diduga PSK kami amankan," ujar Ghufron kepada Warta Kota, Kamis (20/8/2020).

Menurutnya tidak mudah untuk menjaring para PSK yang memanfaatkan jejaring sosial tersebut.

Pasalnya mereka yang menyewa kamar mendapat fasilitas pengawalan dari pemilik unit apartemen yang disewakan dengan tarif Rp 250 ribu per hari.

"Mereka selektif dalam menerima tamu, setelah sepakat tarif kita diminta menunggu di suatu lobi," ucapnya.

Ayah Kandung Betrand Peto Berikan Kabar Sedih Saat Telat Ucapkan Ultah ke Ruben Onsu, Akui Hal Ini

Kabar Terbaru Saipul Jamil, 4 Tahun Jalani Hukuman di Penjara, Bebas Akhir Tahun 2020?

"Setelah itu ada beberapa pria yang turun yang memantau kita, kalau mereka anggap aman PSK itu langsung turun dan menjemput kita.

"Kalau mereka rasa kurang aman mereka membatalkan transaksi yang telah disepakati," sambung Ghufron yang ikut berpura - pura sebagai pria hidung belang.

Dalam penyamaran tersebut, Ghufron menyebut tidak jarang para PSK tersebut mengecoh para tamunya.

Dengan berpindah - pindah tower untuk menghindari razia petugas.

"Jadi awalnya kita diminta menunggu di lobi A, tidak berapa lama mereka meminta kita untuk bergeser untuk Tower lainnya dengan alasan keamanan.

"Kami menduga mereka sangat terorganisir dalam melancarkan aksinya," kata Ghufron.

Warga Bungo Temukan Jasad di Pinggir Danau Bekas Galian Batubara, Diduga Miliki Riwayat Epilepsi

Ramalan Keuangan Zodiak Jumat (21/8) - Capricorn Lunasi Utangmu, Taurus Pikir Sebelum Belanja

Sejumlah PSK yang terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang saat menggerebekan suatu apatemen pada Kamis (20/8/2020) dini hari tadi.
Sejumlah PSK yang terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang saat menggerebekan suatu apatemen pada Kamis (20/8/2020) dini hari tadi. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Karaoke Esek-esek Venesia di BSD Tangsel Digerebek Bareskrim Polri

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke esek-esek Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam.

Karaoke itu diketahui beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan menyediakan sedikitnya 47 perempuan yang bisa diajak berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 Juta sampai Rp 1,3 Juta.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menngatakan para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini dan bisa diajak berhubungan badan dengan bayaran tertentu, tercatat ada 47 orang.

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, totalnya sebanyak 47 orang,” kata Sambo, Kamis (20/8/2020).

Ia menjelaskan karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya dengan 47 perempuan itu.

Covid-19 Masih Meluas Namun Masyarakat Banyak Tak Percaya, Anis Matta Sebut Soal Frustasi

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” katanya.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari (4 papi dan 3 mami), tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita dari sana diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 Juta, yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Menurut Sambo, pihaknya sudah melakukan rapid tes kepada para pekerja di karaoke itu saat digerebek. "Hasilnya semua negatif," katanya.(Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen Tangerang, Pejabat Satpol PP Nyamar, 
Penulis: Andika Panduwinata
Editor: Andy Pribadi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved