Geger Nenek Jadi Dalang Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap Sang Anak
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kanal Jl Sukaria, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
TRIBUNJAMBI.COM - Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kanal Jl Sukaria, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
• Daftar Empat Amalan Sunah Baik Dilakukan di Hari Jumat, Lengkap Hadits Nabi SAW
• Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Aktif Untuk Dapatkan Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Caranya
• Download Lagu MP3 Kompilasi Dangdut Koplo Nella Kharisma Terpopuler 2020, Lengkap 20 Lagu Populer
Temuan ini langsung menghebohkan warga Makassar.
Kasus ini semakin memprihatinkan setelah polisi mulai menguak motif di balik pembuangan bayi malang tersebut.
• Tewas Setelah Main PUBG Berhari-hari, Remaja 16 Tahun Kena Dehidrasi
• Tes Kepribadian, Gambar Apa yang Anda Liat Pertama Kali, Ini Jawabannya
• Daftar Karya Tere Liye Lengkap dari 2005 hingga 2020, Hafalan Shalat Delisa s/d The Gogons 2
Hasil pemeriksaan penyidik Polsek Panakkukang, Makassar menyebutkan, ibu bayi tersebut bernama Subaidah (20), warga Jl Sukaria, Makassar. Bayi itu diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih Subaidah.
Selain menangkap Subaidah, polisi juga menangkap Dg Cora, ibu kandung Subaidah yang juga nenek sang bayi malang.
Dg Cora inilah yang diduga menjadi dalang pembuangan bayi di kanal tersebut.
• BAHAS Kata Anjay, Calon Mantu Iis Dahlia Menciut Disemprot Nikita Mirzani: Hidup Loe Kaku Banget
• Al Ghazali Ditodong Kapan Nikahi Alyssa Daguise, Mulan Jameela Bongkar Rahasia, Warganet: Dekat Ya
• Fenomena Perigee Jumat (21/8) Pukul 17.49 WIB, Bulan akan Tampak Lebih Besar
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut lahir pada, Jumat (14/8/2020) jelang tengah malam di kamar kontrakan Dg Cr.
Sehari-hari, Dg Cora dan anaknya berprofesi sebagai asisten rumah tangga.
Awalnya bayi berjenis kelamin laki-laki itu lahir dengan selamat. Namun karena bayi tersebut tidak punya ayah, Dg Cora merasa malu dan berniat membuang bayi tersebut untuk menutupi aib keluarga.
“Bayi ini dilahirkan pada malam hari (oleh Subaedah) dalam kondisi hidup dan normal. Empat jam kemudian, bayi pun dibuang ke kanal (oleh Daeng Cora),” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Kamis (20/8/2020).
Daeng Cora membungkus cucunya itu dengan selembar sarung lalu disimpan di dalam kantongan plastik.
Setelah itu, dia pergi meninggalkan rumahnya dari Jl Sukaria 13 menuju ke kanal di Sukaria 18. Di sana, Daeng Cora pun membuang cucunya yang masih hidup.
Jenazah bayi ditemukan warga, Minggu (16/8/2020) malam dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum.
“Kedua pelaku (Daeng Cora dan Subaedah) diamankan di Mako Polsek Panakukang guna interogasi lebih lanjut,” kata Iptu Iqbal.
Motif kedua wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini, lantaran tidak mau menanggung malu. Penyidik juga masih mendalami keterangan siapa ayah sang bayi tersebut.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*/tribun-timur.com)
Artikel ini telah terbit di TRIBUN-TIMUR.COM dengan judul TEGA, Bayi Umur 4 Jam Sengaja Dibuang ke Kanal Dalam Keadaan Hidup-hidup