Selama Dua Bulan Racik Narkoba Di Rumah Sakit, Napi Ini Raup Untung Sebanyak Rp 140 Juta
Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pihak rumah sakit baik dokter maupun perawat yang menangani napi Ami Utomo (42).
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit swasta akhirnya terungkap
Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pihak rumah sakit baik dokter maupun perawat yang menangani napi Ami Utomo (42).
Empat sipir yang menjaga Ami Utomo selama berada di ruang VVIP juga diperiksa.
• Diduga Pencemaran Nama Baik, Ketua Forum Kades Muarojambi Lapor Akun Facebook Ini ke Polda Jambi
• Respon Bijak Ibunda Adhisty Zara Setelah Video Asusial Tersebar, Member JKT48 Kini Tutup Akun
• Ketua Bawaslu Bungo Ingatkan Petahana Jangan Manfaatkan Dana Covid Untuk Kepentingan Politik
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Begitu masuk ke ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi dan alat pembuatnya.
Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.
• Tes SKB September Mendatang, Muarojambi dan Tanjab Timur Masuk Sesi Kedua
• Akibat Pandemi,Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Bakal Bertambah 5 juta
Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ami Utomo dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/08/20/dua-bulan-produksi-ekstasi-di-ruang-vvip-rs-napi-rutan-salemba-untung-rp-140-juta.