Berita Selebritis
Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 2 Tahun Terkait Pemalsuan Dokumen S2 dan S3
Kabar terbaru datang terkait kasus Nurul Qomar yang divonis penjara 2 tahun terkait pemalsuan dokumen.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru datang terkait kasus Nurul Qomar yang divonis penjara 2 tahun terkait pemalsuan dokumen.
Sebelumnya Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.
Sejak 2017, proses hukum terus berjalan. Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.
Dilaporkan sejak tahun 2017
Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).
Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).
Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.
Penjelasan UNJ
Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik.
UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.