Fakta-fakta Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Kasus Rektor yang Belum Lulus Sarjana

Kasus yang menjerat Nurul Qomar bermula, saat pelawak tersebut menjadi rektor Universitas Muhadi

Editor: Nani Rachmaini
Kolase
Qomar 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Furqon Nur Zaman selaku kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan bila kliennya hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.

"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).

"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.

Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.

"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.

Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya. (kompas.com/ tribunjateng.com/ tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved