Aturan dan Pakaian SKB CPNS 2019 Untuk PUPR, Kementan, BKN, Kemensetneg dan Larangan Bagi Peserta
Terdiri dari 83.175 peserta yang mendaftar di Pusat dan 253.312 peserta yang mendaftar di daerah.
-Pelaksanaan SKB akan dilaksanakan di satu titik lokasi luar negeri dan 31 titik lokasi dalam negeri.
Kebijakan Umum Peserta
Peserta yang hadir juga wajib mematuhi prosedur dan tata tertib yang sesuai dengan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ada sejumlah kebijakan umum bagi peserta yang akan mengikuti SKB di Kementerian PUPR.
Ketentuan tersebut yakni:
-Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
-Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
-Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
-Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
-Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
-Membawa alat tulis pribadi Peserta seleksi suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
-Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pakaian peserta
Sejumlah ketentuan terkait pakaian peserta yang akan mengikuti SKB yakni:
-Peserta pria diharuskan mengenakan pakaian kemeja putih polos, celana panjang hitam (tak boleh kaos, celana jeans, celana coruroy dan legging)