Tegas! Soal Pembangunan Kampung Susun Akuarium Anies, Ahok: Kita Taat Konstitusi Bukan Konstituen

Pemerintahan Anies Baswedan kembali membangun Kampung Susun Akuarium di Penjaringan Jakarta Utara

Editor: rida
GrafisRian
10112017_ahok anies 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintahan Anies Baswedan kembali membangun Kampung Susun Akuarium di Penjaringan Jakarta Utara.

Cara Beli Kuota SurpriseDeal Telkomsel, Promo Internet Murah Unlimited 30 Hari, Segini Harganya

16 Jam Kepala BNNP Jambi Buru 4 Kurir Sabu Asal Aceh, 7 Kg Sabu Diamankan Satu Pelaku Ditembak

Ibu Buang Bayi di Jalan dan Area Makam, Orang Tuanya Tulis Pesan Ini

Dimintai tanggapannya Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun angkat suara.

Seperti diketahui, Kampung Akuarium digusur pada era Ahok dan dibangun kembali di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Husin Heran Laporan Pencurian Kayu Tak Ditanggapi Polsek Pemayung, 7 Terduga Pelaku Sudah Diperiksa

Video Kumpulan Sholawat Sambut Tahun Baru Islam 1442 H

Siap-siap Jelang Malam Satu Suro, Mitosnya Arwah Leluhur Kembali ke Rumah, Ini Pantangannya!

Saat itu Ahok menyebutkan, permukiman seperti kampung susun tidak bisa dibangun di atas Kampung Akuarium, Pasar Ikan.

Apalagi, terdapat aset budaya yang ditemukan di kawasan tersebut saat proses revitalisasi berlangsung.

Ketika ditanyakan kembali, Ahok mengaku melarang adanya permukiman di lokasi tersebut karena memang mengikuti peraturan.

Ahok bahkan menyindir bahwa kebijakannya bukan hanya sekadar menuruti keinginan pendukung atau pemilih.

"Intinya kita taat dan nurut sama konstitusi bukan nurut konstituen," ucap Ahok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Terkait dengan lokasi Kampung Akuarium apakah masuk dalam zona merah dan dilarang dalam peraturan daerah Rencana Detail dan Tata ruang (RDTR), Ahok meminta agar lebih jelas ditanyakan kepada DPRD maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Coba tanyakan ke DPRD atau kementerian urusan budaya," kata dia.

Sementara itu, saat ditanyakan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, memang pembangunan Kampung Akuarium, berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR).

Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukan untuk permukiman.

Husin akan Lapor ke Polda Jambi, Dugaan Pencurian Kayu di Batanghari

Ini Kronologi 23 Orang Tersambar Petir saat Lomba Rayakan HUT RI ke- 75, 3 Orang Tewas

Penampakan Mirip Lafaz Allah di Sumbar, Tertangkap Satelit Google, Warga Sekitar Tak Menyadari

Jelang Malam 1 Suro Ada Fenomena Black Moon Nanti Malam

"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami Pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya namun jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020) lalu.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved