Mantan Lurah Buka Praktik Dukun, Mbah Suro Dikejar Kopassus

Mbah Suro membuka praktik sebagai dukun yang mengobati orang sakit. Namun, belakangan beredar kabar bahwa Mbah Suro juga dikenal sebagai dukun kebal

Editor: Duanto AS
Istimewa
Kopassus, pasukan elite TNI AD. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Mbah Suro dan padepokannya memang melegenda sejak zaman dahulu.

Satu di antara misi yang pernah dilakukan Kopassus dan membuat namanya dikenang, yakni saat penumpasan komunis di Pulau Jawa.

Pada 1965-1966, pascameletusnya pemberontakan G30S PKI, negara dalam keadaan genting.

Kopassus Jatuh Cinta ke Pramugari, Tak Pernah Bilang Dirinya Intelijen Rahasia, Tahu-tahu Hilang

Kopassus yang dulu bernama RPKAD akhirnya diturunkan untuk mengendalikan situasi.

RPKAD diturunkan untuk menumpas gerakan pemberontakan. 

Di tengah operasi penumpasan PKI besar-besaran, Kopassus sempat menghadapi simpatisan PKI yang dikenal kebal senjata.

Kisah Mbah Suro yang legendaris

Kisah ini dikutip dari buku "Sintong Panjaitan, Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando" karya Hendro Subroto

Berkobarnya tragedi G30S/PKI yang menculik para jenderal pada 30 September 1965, memang berbuntut panjang.

Satu di antaranya adalah perburuan terhadap mereka yang dianggap sebagai anggota maupun simpatisan PKI.

Perburuan, dan penangkapan itu dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia yang diduga sebagai basis PKI.

Saat itu pada tahun 1967, perburuan terhadap simpatisan dan anggota PKI dilakukan di kawasan yang terletak antara Cepu dan Ngawi.

Tepatnya, di Desa Ninggil.

Buaya Raksasa Terkam Pemancing, Begini Pendapat Dukun yang Menangkapnya, Ada yang Lebih Besar

Mantan Lurah yang Buka Praktik Dukun

Nama asli Mbah Suro adalah Mulyono Surodihadjo.

Mbah Suro merupakan seorang mantan lurah yang dibebastugaskan akibat kesalahannya sendiri.

Setelah lengser sebagai lurah, Mbah Suro membuka praktik sebagai dukun yang mengobati orang sakit.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved