Siapa Sebenarnya Jaringan Daniel Edi Johannes? Polda Sumut Sita Sabu 100 Kg & Ribuan Ekstasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat Daniel Edi Johannes pada Jumat (19/6/2020).

Editor: Duanto AS
TRIBUN MEDAN.com/Maurits Pardosi
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin dan jajarannya saat memaparakan pengungkapan kasus narkoba Jaringan Medan - Jakarta, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Jaringan sabu-sabu dan ekstasi di Medan, Sumatera Utara terungkap.

Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Medan - Jakarta.

Dalam jaringan ini, ada tiga tersangka yang terlibat, yakni: Daniel Edi Johannes di Medan, Hans Wijaya di Jakarta dan Sugiarto di Jakarta.

Berbekal penangkapan Daniel Edi Johannes yang menyimpan 23 kilogram sabu, Polda Sumatera Utara mengembangkannya hingga mengamankan 100 kilogram sabu dan 50.000 pil ekstasi.

Rugikan Negara Rp 40 Miliar Lebih, Mantan Kadis PU Papua Dijebloskan KPK ke Rutan Abepura

Pujian Amanda Manopo Malah Ditampar Netizen soal Prestasi Billy Syahputra: Semoga Bisa Berlalu!

Nagita Slavina Keluhkan Sepatu Mahalnya Berjamur, Asisten Rumah Tangga Ungkap Karena Ulahnya Sendiri

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat Daniel Edi Johannes pada Jumat (19/6/2020).

"Pengungkapan kasus bermula dari pengembangan kasus tersangka Daniel Edi Johannes dan kawan-kawan, terungkap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50.000 butir oleh Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin pada Selasa (18/8/2020) saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan.

Dalam paparannya, Irjen Pol Martuani Sormin menguraikan bahwa penangkapan kasus tersebut berawal dari info masyarakat di Medan.

"Sudah hampir dua bulan diikuti kasus ini, yang diawali pada tanggal 19 Juni 2020, memang waktu itu belum kita rilis, kita masih memerlukan keterangan tambahan dan alat bukti yang lain," terangnya.

"Kasus ini juga kita teruskan karena ada kesadaran masyarakat untuk ancaman bahaya narkotika ini, sehingga dilaporkan kepada anggota Polri, saya tidak perlu sebutkan dimana," sambungnya.

Pengembangan berawal dari kasus Daniel Edi Johannes, yang ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

"Tetapi hasilnya memang telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan ada sabu sebanyak 23 kilogram, dan ini sekaligus mengindikasikan bahwa warga Sumatera Utara sudah sangat peduli terhadap ancaman narkotika ini untuk anak-anak kita," lanjutnya.

Pengembangan terus dilakukan hingga muncul dia tersangka lainnya yang bergerak di sekitar ibu kota, Jakarta.

"Pada Sabtu (8/8/2020) tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah DKI Jakarta selanjutnya Kombes Pol Robert Da Costa (Ditresnarkoba Polda Sumut)memerintahkan Kasubdit II beserta personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan," lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, ada dua tersangka lainnya yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Dari 23 kilogram, pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta. Dari tersangka pertama inisialnya HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved