CPNS 2019

SEGERA Cek di Sini Pengumuman SKB CPNS 2019 Mulai Hari Ini, Jadwal Masing-masing Peserta & Tata Cara

SEGERA Cek di Sini Pengumuman SKB CPNS 2019 Mulai Hari Ini, Jadwal Masing-masing Peserta & Tata Cara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dok. Kemendikbud
(ILUSTRASI) Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamu para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang masih mengikuti tahap seleksi wajib mengetahui informasi ini. 

Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nantinya, para peserta CPNS akan mendapatkan jadwal masing-masing sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penjadwalan berakhir pada, Jumat (14/8/2020).

Sedangkan untuk pengumuman jadwal SKB CPNS, serentak telah diumumkan hari, Selasa 18 Agustus 2020.

“Sesuai rencana besok (hari ini, red) serentak seluruh instansi akan mengumumkan jadwal Pelaksanaan SKB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Senin (17/8/2020) lalu.

Untuk memeriksa pengumuman tes SKB, masing-masing peserta nantinya bisa melihat di laman masing-masing instansi yang dituju.

Lalu, jelang pelaksanaan SKB, seperti apakah gambaran soal-soalnya?

Mengutip dari Kompas.com, kisi-kisi soal SKB Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.

Melansir PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB bisa dilakukan secara CAT ( computer assistes test ) ataupun dengan cara lain.

Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.

CEK Peruntungan 12 Zodiak Rabu 19 Agustus 2020, Gemini Bersinar, Capricorn Akan Hadapi Tantangan

Raffi Ahmad Memuji Nagita Slavina Cantik, Tapi Bukan Tipe Ayah Rafathar, Balasan Nagita Telak

Berurai Air Mata di Hadapan Rizky Billar, Ibu Lesty Kejora Ungkap Ini saat Sang Anak Dapat Kejutan

Hal ini sesuai dengan persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.

Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB terdiri dari 74 halaman, dengan penjelasan materi pokok masing-masing jabatan fungsional.

Wajib isolasi mandiri

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.

Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.

Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.

Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.

Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.

Sejarah Sarinah, dan Sosok Sebenarnya Wanita yang Namanya Jadi Pusat Perbelanjaan Legendaris

1 Unit Mobil Pemadam dan 2 Unit Mesin BPBD Dikerahkan untuk Pemadaman

10 Tahun Menggetarkan Lewat Film-filmnya, Kini Sosoknya Berubah Drastis, Masa Lalu Kelam Tinggal

Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.

Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Di tempat tes juga akan ada pengukuran suhu badan.

Bagaimana jika didapati peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius?

Peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes.

Tapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:

1. Masker

Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.

Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap.

Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga.

Hal yang dilarang untuk peserta

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta.

Berikut ini larangan-larangannya:

1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6. Merokok dalam ruangan.
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN: bkn.go.id dan/atau laman sscn.bkn.go.id

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Rangkaian waktu jadwal SKB

Berikut jadwal terbaru rangkaian CPNS 2019 :

- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CEK PENGUMUMAN SKB CPNS 2019 Mulai Hari Ini, Jadwal Masing-masing Peserta dan Tata Cara, https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/18/cek-pengumuman-skb-cpns-2019-mulai-hari-ini-jadwal-masing-masing-peserta-dan-tata-cara?page=all


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved