CPNS 2019

SEGERA Cek di Sini Pengumuman SKB CPNS 2019 Mulai Hari Ini, Jadwal Masing-masing Peserta & Tata Cara

SEGERA Cek di Sini Pengumuman SKB CPNS 2019 Mulai Hari Ini, Jadwal Masing-masing Peserta & Tata Cara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dok. Kemendikbud
(ILUSTRASI) Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. 

1. Masker

Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.

Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap.

Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga.

Hal yang dilarang untuk peserta

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta.

Berikut ini larangan-larangannya:

1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6. Merokok dalam ruangan.
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN: bkn.go.id dan/atau laman sscn.bkn.go.id

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved