Saprudin Jadi Terdakwa Kasus Fidusia, MNC Finance Cabang Jambi Mengaku Dirugikan Ratusan Juta
Saprudin bin Sapar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saprudin bin Sapar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia.
Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa Nirmala Dewi selaku jaksa penuntut di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Selasa (18/8/2020).
Saprudin didakwa dalam dugaan tindak pidana fidusia sebagai mana diatur dan diancam pidana pada pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Pada persidangan itu Jaksa juga menghadirkan dua orang saksi yakni Joni Aprianyo dan Angga selaku karyawan PT MNC Finance. Sementara terdakwa didampingi oleh pengacaranya di ruang sidang.
• Kakanwil Kemenkumham Jambi Ancam Kirim Petugas Lapas ke Nusa Kambangan Jika Bermain Narkoba
• Didemo PMII Terkait Retribusi Daerah, Sekda Tanjabbar Ucapkan Terima Kasih
• VIDEO Uang Rupiah Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI Resmi Beredar
Angga menerangkan bahwa terddakwa Saprudin mengajukan pinjaman senilai Rp 431.350.000 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota FORTUNER warna hitam metalik No. Pol. BH 1963 MJ kepada PT. MNC FINANCE Cabang Jambi.
Yang kemudian diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W5.00089499.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 30 Juli 2018. JAM : 10:54:30. yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi yang diajukan oleh penerima Fidusia PT. MNC Finance Cabang Jambi.
Dengan ketentuan angsuran senilai Rp 9.773.000 setiap bulannya selama 48 kali angsuran. Namun dalam perjalanannya terdakwa hanya melakukan tujuh kali angsuran.
"Setelah itu nunggak dua bulan, dan macet akhirnya," kata saksi Angga dipersidangan itu.
Saksi Joni Aprianto menerangkan bahwa belakangan di ketahui bahwa terdakwa telah mengalihkan mobil dengan jaminan vidusia itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT MNC Finance.
"Diover bawah tangan tanpa sepengetahuan kami. Mobil itu diserahkan kepada Yusman yang mulia," kata Joni.
Atas kejadian ini pihak PT MNC Finance kemudian membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jambi dengan nilai kerugian yang dialami mencapai 300 juta rupiah, "Kerugian mencapai 300 juta," pungkas Joni di Persidangan. (Dedy Nurdin)