Pria Ini Tewas dengan Luka Tusuk di Dada Gegara Minta Uang Rokok ke Istri, Sempat Lakukan Hal Ini
Cekcok berlanjut menjadi pertengkaran fisik. HS sempat memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala.
TRIBUNJAMBI.COM - Cekcok antara pasangan suami istri berinisial HS (34) dan RK (35) berujung pada kasus pembunuhan. HS tewas di tangan istrinya sendiri, RK.
Peristiwa ini berawal saat HS meminta uang Rp 30.000 kepada RK untuk membeli rokok.
Namun, emosi HS tersulut lantaran permintaannya tak bisa dipenuhi RK.
“Si suami minta uang Rp 30.000 kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami. Lalu cekcok,” kata Kapolsek Mampang, Sujarwo saat merilis kasus penusukan di Mapolsek Mampang, Jakarta, Senin (17/8/2020) siang.
Sebagai informasi, HS diketahui tak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan sebagai juru parkir.
• Protes Belajar Daring, Emak-emak di Padang Pakai Seragam SD Saat Upacara Kemerdekaan
• Siapa Sebenarnya Laksamana Maeda?Perwira Jepang yang Berjasa Dalam Proklamasi Kemerdakaan Indonesia
• Pemerintah Resmi Ijinkan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Persyaratannya!
• Ambulans Bawa Pasien Kritis Dihalangi dan Diajak Balapan, Nyawa Pasien tak Bisa Diselamatkan
Sementara RK saat ini juga tak bekerja. Sebelumnya, ia pernah menjadi pelayan restoran di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
“Memang sering ribut. Kemudian, karena memang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai waitress dan saat ini sedang Covid, ya enggak ada penghasilan. (Suaminya) sering marah-marah,” tambah Sujarwo.
Cekcok berlanjut menjadi pertengkaran fisik. HS sempat memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala.
RK sempat melawan HS hingga ia merebut sebilah pisau dan menusukkannya ke dada suaminya itu.
HS dinyatakan tewas ditusuk oleh RK di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (16/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Saat ini, jenazah HS sedang diotopsi di Rumas Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.
Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang.
Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/17/16161401/istri-siri-tusuk-suami-gara-gara-cekcok-uang-rokok-rp-30000