Pemerintah Resmi Ijinkan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Persyaratannya!
Yuk cek aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Yuk cek aturan terbaru terkait aktifitas belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah zona hijau dan kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun jika dalam perjalanannya wilayah tersebut mengalami perubahan status zona menjadi merah atau orange, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah.
• Ambulans Bawa Pasien Kritis Dihalangi dan Diajak Balapan, Nyawa Pasien tak Bisa Diselamatkan
Pemerintah daerah juga dapat menutup sekolah jika terjadi kasus penularan di satuan pendidikan.
Evy menegaskan, proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara intensif. Proses pemantauan serta pembukaan dan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
• Download Lagu MP3 Lyodra Ginting Mengapa Kita, Lengkap Dengan Lirik dan Video Klip
"Kewenangan untuk melakukan pembukaan, dalam arti izin pembukaan atau penutupan setelah ini berada di pemerintah daerah," ucap Evy.
Menurut Evy, koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah daerah dengan Satgas Covid-19 daerah.
"Karena tentunya gugas lah institusi yang berwenang dan sangat mengetahui bagaimana kondisi di wilayahnya masing-masing," tutur Evy.
• Ramalan Zodiak Keuangan dan Kesehatan Besok Selasa 18 Agustus 2020, Saldo Leo Mulai Menipis
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Syarat Belajar Tatap Muka
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, tak semua sekolah di zona hijau (tak berisiko) dan zona kuning (risiko rendah) bisa menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka.
Ia mengatakan, sekolah di zona hijau dan kuning harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melangsungkan kegiatan belajar tatap muka.