Perusahaan Swasta dan Karyawan yang tak Memenuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana Bantuan Subsidi Upah

Sasaran Bantuan Subsidi Upah adalah karyawan swasta dengan kategori pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan dan Pekerja yang Tak Penuhi Syarat Harus Kembalikan Subsidi Gaji",

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Perusahaan dan Pekerja yang Tak Penuhi Syarat Wajib Kembalikan Subsidi Gaji, https://bali.tribunnews.com/2020/08/18/perusahaan-dan-pekerja-yang-tak-penuhi-syarat-wajib-kembalikan-subsidi-gaji?page=all.


Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved