8 Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, Ada yang Menguntungkan Bagi Mahasiswa dan Pelajar
Nadiem Makarim terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan dampak pandemi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Lebih dari 200 negara di dunia mengalami pandemi Covid-19, termasuk Indonesia.
Berbagai sektor pun terkena dampak, tak terkecuali dunia pendidikan.
Seluruh aktivitas belajar mengajar baik di sekolah maupun kampus dialihkan secara daring.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang kini dipimpin Nadiem Makarim terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan dampak pandemi Covid-19.
1. Fasilitasi Percepatan Penanganan Pandemi
Untuk membantu penanganan pandemi Covid-19, anggaran Kemdikbud harus dipotong hingga Rp 4,9 triliun.
Anggaran yang dipotong berasal dari kegiatan yang tidak relevan dilakukan di masa pandemi, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan.
"Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan,"kata Nadiem Makarim beberaa waktu lalu.
Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun adalah sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (COVID-19).
"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," terang Mendikbud.
2. Mendukung kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah
Berbagai program dilakukan Kemdikbud untuk mendukung kegiatan pembelajaran dari rumah selama Pandemi Covid-19, yaitu:
- Belajar dari rumah di TVRI
- Penyediaan materi cetak pembelajaran setiap jenjang
- Optimalisasi pemanfaatan aplikasi Rumah Belajar
- Pembelajaran Daring bagi Perguruan Tinggi
- Bantuan dana pembelian pulsa bagi mahasiswa
3. Relaksasi penggunaan Dana BOS
Akibat pandemi Covid-19, untuk pertama kalinya Mendikbud Nadiem Makarim melakukan relaksasi penggunaan Dana BOS.
Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan."
"Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem di Bogor, Kamis (30/7/2020).
Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.
Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.
4. Merespon Tantangan yang Dihadapi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Mahasiswa di kampus perguruan tinggi negeri atau PTN bisa mendapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama Pandemi Covid-19.
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.
Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Selain itu, Kemdikbud juga memberikan beasiswa dan bantuan infrastruktur.
5. Tetap Memajukan Ekspresi Budaya di Masa Pandemi
Kemendikbud memberikan kelas belajar seni dan budaya kepada publik secara daring.
Tak hanya itu, Kemdikbud juga berinisiatif menggelar pertunjukan seni secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube.
Nadiem Makarim mengharapkan dengan adanya pertunjukan seni secara daring dapat membantu pekerja seni tetap produktif di masa Pandemi Covid-19.
Melalui pertujukan seni tersebut, masyarakat juga bisa langsung belajar tentang kesenian dan kebudayaan Indonesia.
6. Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mendukung kebijakan pembatasan sosial
Kemendikbud juga melakukan Pembatasan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US)
Selain itu, juga dilakukan pengunduran pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
7. Perancangan kembali program pelatihan guru dan tenaga kependidikan
Di masa pandemi, Kemendikbud terus melakukan perbaikan dalam program-program pelatihan guru dan tenaga kependidikan agar anak Indonesia tidak kehilangan pendidikan terbaik.
8. Perubahan prioritas kebiasaan di tubuh Kemendikbud
Kemendikbud mengemban amanat untuk mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan. (*)