Berita Jambi
Ditagih Rp2,8 Juta, Kulup Hajar Kepala Warga Pasar Jambi dengan Regulator Gas, Berkas Sudah Tahap I
Budi alias Kulup nekat menganiaya Achmad Bastri, RT 07, Beringin, Pasar Jambi menggunakan selang regulator kompor gas pada (16/6/2020) lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Masuk Tahap Satu Tersangka Penganiaya dengan Selang Regulator Kompor Gas Terancam 2,8 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, Budi alias Kulup, tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan selang regulator kompor gas masih diperiksa secara intensif oleh pihak Kepolisan Sektor Jambi Timur.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Iptu Hasmi mengatakan, saat ini, berkas perkara tersangka masih dalam tahap satu.
Hasmi menjelaskan, berkas perkara Kulup secepatnya akan diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jambi, jika telah memenuhi syarat.
"Kita masih terus lakukan pemeriksaan, dan melengkapi berkas perkara tersangka, saat ini sudah masuk tahap satu, dalam waktu dekat, akan kita limpahkan," kata Hasmi, Senin (17/8) sore.
Sebelumnya, Budi alias Kulup nekat menganiaya Achmad Bastri, RT 07, Beringin, Pasar Jambi menggunakan selang regulator kompor gas pada (16/6/2020) lalu.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi, lantaran Kulup tidak terima saat dimintau uang ganti rugi sebuah barang milik korban, Achmad.
Saat itu, Achmad datang ke rumah kosnya yang berada di kawasan Jalan Fatmawati, RT 01, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur untuk meminta uang senilai Rp2,8 juta sebagai ganti rugi barang yang beberapa waktu lalu diambil oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Iptu Hasmi menuturkan, sebelum bertemu, Kulup telah berjanji untuk membayarkan uang yang dimaksud oleh korban.
Setalah bertemu, Kulup dan isterinya hanya membayarkan sebesar Rp500 ribu.
"Jadi si korban ini tidak terima dan mengancam akan melaporkan ke polisi," kata Hasmi, beberapa waktu lalu.
Setelah sempat cekcok mulut, Kulup dan isterinya pergi meninggalkan korban.
Namun tidak berapa lama, Kulup kembali dengan membawa selang kompor gas, dan langsung menganiaya korban.
Meski sempat menghindar, Kulup kembali memukuli korban di bagian kepala, beruntung pada saat kejadian, korban tengah memakai helm.
"Beruntung warga sekitar melihat, dan langsung melerai keduanya," jelas Hasmi.
Setelah kejadian, korban langsung pergi melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kulup kini tengah mendekam di balik jeruji besi Polsek Jambi Timur dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. (*)