HUT Ke 75 di Jambi
276 Warga Binaan Lapas Klas IIB Terima Remisi, Kalapas Soroti Napi yang Sudah Bisa Sholat
Lapas Klas IIB berikan remisi atau potongan masa kurungan kepada ratusan warga binaan tersebut terdiri dari beberapa kasus.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
276 Warga Binaan Lapas Klas IIB Terima Remisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sebanyak 276 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bungo mendapatkan remisi dalam memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.
Lapas Klas IIB berikan remisi atau potongan masa kurungan kepada ratusan warga binaan tersebut terdiri dari beberapa kasus.
Kepala Lapas Klas IIB Muara Bungo, Ridha Ansari menyampaikan bahwa remisi yang diberikan bervariasi.
"Jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Muara Bungo sebanyak 276 orang," ujarnya.
Dirincikannya, Remisi Umum (RU) I sebanyak 273 orang dengan rincian potongan satu bulan sebanyak 61 orang, dua bulan ada 41 orang, terdapat 95 orang mendapatkan potongan tiga bulan.
• VIDEO: Upacara Pengibaran Bendera di Kantor Gubernur Jambi, Terapkan Protokol Corona
• VIDEO: Di Hari Kemerdekaan RI Ke 75 tahun 2020, Tiga Personel Polres Muarojambi Dapat Penghargaan
Sedangkan yang mendapatkan empat bulan sebanyak 43 orang dan lima bulan sebanyak 30 orang. Sementara RU II sebanyak tiga orang.
"Dari jumlah itu Pidana Narkotika atau Pidana Khusus sebanyak 151 orang dan pidana umum sebanyak 126 orang," tambah Kalapas.
Dalam penyampaiannya, ia juga menyebutkan bahwa selama masa pembinaan warganya sudah memiliki banyak perubahan baik dari kepribadian maupun keterampilan.
"Setidaknya warga kita yang dulunya belum bisa sholat sekarang sudah bisa," ujarnya.
Kalapas melanjutkan bahwa warga binaan yang menerima remisi tentu memiliki kriteria yang harus dipenuhi sehingga kita menilai ia patut untuk menerima remisi tersebut.
"Salah satunya kita menilai bahwa warga yang kita usulkan selalu berkelakuan baik," tuturnya.
Sehingga dengan pemberian remisi dapat berdampak positif langsung kepada warga binaan.
Sementara itu Bupati Bungo, Mashuri menyampaikan warga binaan merupakan warga negara yang mempunyai hak sama dengan warga lainnya, yang juga berhak mendapat bantuan dan keringanan.
"Apresiasi oleh negara bagi warga binaan bagi mereka yang berprestasi dan berdedikasi tinggi bagi diri sendiri dan bangsa," ujarnya.
Dia berharap warga binaan dapat menunjukkan tahapan dan proses yang lebih baik lagi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Koruptor di Jambi Tak Bisa Nikmati Remisi HUT RI, 2.500 Lebih Untuk Napi Pidana Umum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.517 dari 3.850 orang narapidana (Napi) dan anak di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum.
Dari 2.517 orang itu tidak seorang pun napi koruptor (kasus korupsi). Rerata napi yang dapat remisi merupakan kasus pidana umum.
Pemberian remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75 ini bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Hanya ada 1 orang yang langsung bebas hari ini.
Berasal dari LPKA Muara Bulian atas nama Dirga Panji Kurniawan.
Dalam rekapitulasi data Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwilkemenkumham) yang diterima Tribunjambi.com, napi yang dapat terbanyak dari Lapas Narkotika Kelas III Sabak 415 orang.
• Pelajar SMP Tewas Akibat Dipukul Kawannya, Anaknya Periang, Tangis Pecah saat Pemakamannya
• Pernah Jadi Penjual Kayu Bakar dan Loper Koran, Kini Pangdam Jaya TNI AD, Profil Dudung Abdurachman
Sedangkan jumlah paling sedikit ada di LPKA Kelas IIB Jambi sebanyak 18 orang.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi MHD. Jahari Sitepu menyampaikan, hari ini tidak ada pemberian remisi kepada narapidana koruptor di Provinsi Jambi, karena masih ada subsider yang harus diselesaikan, kemudian harus mendapat Justice Collaborator (JC).
"Itukan yang mengeluarkan pihak seperti KPK dan Jakasa, kita hanya mengusulkan aja," kata Jahari.
Dijelaskan Jahari, mereka yang mendapat remisi ini sudah dinilai memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang no 12 tentang Pemasyarakatan.
"Mereka mendapat remisi itu karena berkelakuan baik," jelasnya.
Selain itu, ada 37 narapidana yang sudah diusulkan mendapat remisi, namun ditolak oleh Kemenkumham.
Menurut Jahari karena merek belum memenuhi persyaratan.
Pengumuman remisi di Jambi sendiri diumumkan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi. Hadir langsung Kepala Kanwilkemenkumham Provinsi Jambi Mhd Jahari Sitepu, lalu mewakili Gubernur Jambi Asisten II Sekda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Kepala Ombudsman RI Jafar Ahmad dan perwakilan Forkopimda Provinsi Jambi lainnya.
Para undangan juga mendengarkan sambutan langsung dari Menkumham RI Yassona Laoly secara virtual. (kip)
Di Bangko Ratusan Napi Dapat Remisi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Ratusan warga binaan di lapas Klas IIB Bangko mendapatkan remisi 17 Agustus tahun 2020 ini.
Ratusan warga binaan tersebut berasal dari berbagai kasus, diantaranya ada narkoba, curhat, curas dan lain sebagainya.
Meski tak ada yang berstatus lansung bebas, namun remisi yang mengalir dari Lapas Bangko tersebut, mulai dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan lamanya.
• HUT Ke 75 RI, Muda-mudi Tanggerang Selatan Gelar Upacara Mengapung : Persiapan Sulit Karena Covid-19
• Merdeka ala Anak Rimba di Bukit Duabelas, dari Upacara hingga Aneka Lomba
• Siapa Sebenarnya Oscar Lawalata? Putuskan Jadi Perempuan dan Siap Diusir dari Keluarga Besarnya
Rinciannya, 1 bulan remisi sebanyak 77 Napi, remisi 2 bulan sebanyak 56 napi, remisi 3 bulan sebanyak 61 napi.
Kemudian, remisi 4 bulan sebanyak 26 napi, remisi 5 bulan sebanyak 24 napi, dan remisi 6 bulan sebanyak 1 napi.
“Total penerima remisi dari Lapas Kelas IIB Bangko berjumlah 245 napi,” kata Kalapas melalui Humas Lapas Bayu Kumara. (zak)