Berita Nasional

Tengah Asyik Berhubungan Badan, Mendadak Sang Wanita Nekat Bunuh Si Pria, Mayatnya Dibuang ke Sawah

Tengah Asyik Berhubungan Badan, Mendadak Sang Wanita Nekat Bunuh Si Pria, Mayatnya Dibuang ke Sawah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
Ilustrasi hubungan badan 

Korban meninggal dunia dengan keadaan sedang hamil.

Saat ditemukan, korban tewas seolah telah melakukan bunuh diri.

Dirgahayu RI ke-75, Kemerdekaan dan Pancasila Ibarat Dua Sisi Mata Uang, Tugas BPIP Disorot

Promo Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020, Cek Daftar Diskon KFC Ber 3 Rp 75 Ribu, Pizza Hut Rp 17,-

Kabar Terkini Obat Covid-19 Temuan Unair Surabaya, Tinggal Tunggu Izin Edar

Namun, setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata korban tewas dibunuh pacarnya.

R nampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.

Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.

Hasil otopsi juga menyebutkan jika korban sedang hamil.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka sempat termenung setelah melakukan aksinya.

R memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak hingga timbul niat untuk menghilangkan jejak.

Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.

R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.

Race MotoGP Austria 2020 Link Live Streaming Trans7, Tonton Gratis di Sini

Kumpulan Kata-kata Bergelora Bung Karno, Cocok Dijadikan Status di Hari Kemerdekaan RI ke-75

"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.

"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.

R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.

R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.

Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved