Seorang Pria di Kebumen Todongkan Pisau ke Penghuni Kosan Lalu Minta Jatah Berhubungan Badan
Sembari menondongkan pisau, seorang pria juga minta dilayani untuk berhubungan badan.
TRIBUNJAMBI.COM, KEBUMEN - Sembari menondongkan pisau, seorang pria di Kebumen juga minta dilayani untuk berhubungan badan.
Namun permintaannya itu bisa diredam oleh pemilik kosan yang juga seorang wanita.

Berikut ini kisahnya
RS dikenal sering bikin ulah. ia baru saja keluar dari penjara setelah mengajak duel satpam.
Namun kini polisi kembali mengamankan warga asal Kebumen, Jawa Tengah tersebut.
Polisi kembali menangkap RS karena diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.
Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.
"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.
"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.
Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.
Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.
"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.