Prostitusi Artis

Sempat Buron, Muncikari Artis VS Ditangkap Polisi, Ini Modus Gaet Pelanggan Prostitusi Artis

Sempat buron, akhirnya muncikari kasus prostitusi artis VS ditangkap Polisi, simak selengkapnya di sini.

Editor: Heri Prihartono
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
bos muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabila, digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020) 

Masih dari TribunLampung, BS mengaku sudah lima tahun menjalani praktik prostitusi online.

BS mengaku, seluruh pelanggannya berasal dari kalangan pengusaha.

Ia menawarkan palanggannya beberapa model dewasa yang menjadi pilihannya.

Dari beberapa model yang kerap ia pasarkan, VS inilah yang memiliki tarif tertinggi.

"Gak ada (artis lain). Hanya Vernita. Selain itu dari kalangan model-model dewasa," jelasnya.

Dalam kasus di Lampung beberapa waktu lalu, artis VS ia tawarkan dengan harga Rp 20 juta.

"Saya dapat Rp 8 juta yang ditranfer dari rekening Vernita ke rekening pribadi saya," kata BS di Mapolresta Bandar Lampung.

Ratu Munawaroh Ikut Pelatihan Bacalon Wagub dari PDIP

Kenal VS lewat Aplikasi Chatting

BS mengaku mengenal VS melalui aplikasi pesan atau chatting online.

Menurut dia, Vernita menghubunginya terlebih dahulu dan meminta job atau pekerjaan kepadanya.

Dikatakan BS, sebelum kasusnya terungkap, VS sempat mendapat job satu kali untuk melayani pelanggan di Jakarta.

Polisi menyebut, selama ini BS dan VS belum pernah ketemu secara langsung.

"BS ini belum pernah ketemu langsung dengan Vernita. Ia menyuruh Melianita dan Maila Kaisa untuk menemani Vernita bertemu orang yang ingin menggunakan jasanya," terang Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen.

Enggan Pisah dengan Bayinya, Diperkosa Banyak Pria Depan Anak, Janda Ini Hamil & Idap Gangguan Jiwa

VS akan dipanggil

Terkait keterangan yang disampaikan BS itu, pihak kepolisian akan memanggil artis VS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved