Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka Hari Ini, Ternyata Begini Cara Pendaftarannya

Kabar Baik! Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka hari ini, Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB.

Editor: Heri Prihartono
Tangkap Layar prakerja.go.id
Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Akses www.prakerja.go.id 

TRIBUNJAMBI.COM  - Kabar Baik! Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka hari ini.

Kartu Prakerja gelombang 5 resmi dibuka Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Pendaftaran gelombang 5 akan dibuka pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB," kata Louisa kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Sama seperti gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 5 ini adalah 800.000 peserta.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 telah ditutup pada Rabu (12/8/2020) dengan jumlah pendaftar sebanyak 1,2 juta orang. 

Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang akan dilakukan pada Minggu (16/8/2020).

"Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4," tutur Louisa.

Dibandingkan gelombang 1-3, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4 dan seterusnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

Dua metode pendaftaran Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara offline, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved